berlaku mulai 19 Agustus 2021 dengan hasil 1x24 jam
Medan (ANTARA) - Biaya tes usap COVID-19 berbasis polymerase chain reaction (PCR) PT Sumatera Siberia Kompaniya (SSK) yang berada di area parkir A Airport Health Center Bandara Internasional Kualanamu Deli Serdang turun menjadi Rp525 ribu.
"Tarif baru tes PCR ini berlaku mulai 19 Agustus 2021 dengan hasil 1x24 jam," kata Head of Marketing & Corporate PT Angkasa Pura Aviasi Bandara Kualanamu, B Dianto Malau, Kamis.
Baca juga: Gubernur Sumut berharap tes PCR COVID-19 masyarakat umum digratiskan
Ia menyebutkan penurunan tarif test PCR ini sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor: HK.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan reverse-transcriptase polymerase chain reaction (RT-PCR).
PT Angkasa Pura Aviasi merupakan anak usaha PT Angkasa Pura II (Persero) yang berada di Bandara Internasional Kualanamu berkoordinasi dengan PT SSK penyedia fasilitas kesehatan yang menjalankan Airport Health Center tersebut untuk menurunkan tarif RT-PCR menjadi Rp525.000 sesuai dengan ketentuan SE dari Kemenkes.
Baca juga: Pemprov Sumut targetkan 4.500 orang tes PCR setiap hari
"Jika selama ini Airport Health Center dioperasikan sebagai fasilitas untuk turut mendukung para pengguna jasa bandara untuk dapat memenuhi protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19," ujarnya.
Malau mengatakan, perjalanan di masa pandemi ini hanya untuk keperluan mendesak, dan juga mengimbau kepada calon pengguna jasa bandara agar dapat melakukan tes COVID-19 di fasilitas kesehatan lainnya di luar bandara.Dan setibanya di Bandara Kualanamu dapat langsung memproses keberangkatan.
Baca juga: RSUD Pirngadi Medan mulai layani tes usap PCR COVID-19
Airport Health Center di Bandara Kualanamu yang dikelola PT SSK dibuka dari Pukul 05.00 WIB sampai dengan 17.00 WIB (untuk hasil PCR di hari yang sama).Pukul 18.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB (untuk hasil PCR keesokan harinya).
Sementara itu, untuk layanan rapid tes antigen di Airport Health Center, menurunkan tarif menjadi Rp125.000.
"Para pengguna jasa bandara harus menunjukkan kartu vaksinasi dan surat keterangan tes COVID-19 sesuai yang dipersyaratkan untuk dapat melakukan perjalanan di masa pandemi ini," katanya.
Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021