"Menuntut, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yaitu secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman," kata JPU Made Ayu Citra Maya Sari dalam sidang virtual di PN Denpasar, Bali, Kamis.
Jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara.
Baca juga: PN Denpasar adili oknum polisi karena jadi perantara jual beli narkoba
Dari terdakwa diperoleh barang bukti berupa 52 plastik klip masing–masing plastik klip berisi kristal bening mengandung narkotika jenis sabu dengan total berat bersih 84,34 gram.
Sebelumnya terdakwa ditangkap pada Sabtu, 8 Mei 2021 sekitar pukul 13.00 Wita di depan Masjid Al Furqon Jalan Gatot Subroto Barat Banjar Dukuh Sari Desa Padangsambian Kaja Kecamatan Denpasar Barat Kota Denpasar. Lalu petugas melakukan penggeledahan terhadap terdakwa hingga dilanjutkan pada rumah terdakwa di wilayah Kabupaten Tabanan, Bali.
Terdakwa yang juga didampingi kuasa hukum dari Posbakum Denpasar Ni Wayan Pipit Prabhawanty akan mengajukan pledoi dalam persidangan berikutnya.
Baca juga: Polres Mukomuko limpahkan kasus narkoba oknum polisi dan istri sirinya
Baca juga: Polres Purbalingga dalami peran oknum polisi terlibat narkoba
Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021