"Masa semua urusan Presiden, masa urusan petugas jaga di tahanan terus larinya ke presiden," tegas Anas saat dimintai tanggapan terkait pernyataan Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsudin bahwa kasus Gayus Tambunan, termasuk pelesiran hingga ke Bali, merupakan tanggung jawab presiden.
Demikian ditegaskan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, Anas Ubaningrum usai menghadiri Musyawarah Daerah (Musda) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Jambi, di Hotel Royal Garden Kota Jambi, Selasa.
"Ada proporsi dan tanggung jawab sendiri - sendiri ya ..!," sambung dia .
Menurut dia, persoalan perginya pelaku korupsi dana pajak tersebut murni kesalahan dari pihak Rutan Mako Brimob. Tidak ada kaitannya dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Dia pun meminta Kapolri Timur Pradopo untuk menindak tegas oknum polisi yang dinilai telah melanggar etika Kepolisian.
"Kapolri harus memberi sanksi tegas dan keras terhadap anggotanya," kata Anas
Din Syamsudin usai shalat Idul Adha di Surabaya, Selasa, kepada media mengatakan bahwa sebagai pemimpin tertinggi, presiden harus turun tangan menuntaskan kasus Gayus yang terus merembet dan menyeret instansi lain.
"Harus ada ledakan dahsyat, big bang untuk kasus Gayus. Dan itu harus dari pemimpin tertinggi," kata Ketua Umum PP Muhammadiyah,
SBY, kata Din, harus konsisten dengan pernyataannya dahulu saat mencalonkan diri menjadi presiden. Saat itu SBY berjanji akan memberantas segala macam bentuk korupsi. Janji itu yang sedang rakyat tunggu.
"Jangan berhenti pada retorika atau kata-kata saja tanpa perbuatan. Dan jangan hanya kroco-kroco saja yang dihukum, tetapi yang di atas juga," tambah Din.
Menurut Din, keluarnya Gayus dari rutan bagaikan fenomena puncak gunung es, kecil di atas tetapi besar di bawah. Kasus Gayus ini merupakan hal yang menyedihkan, memalukan dan membuktikan bahwa penegakan hukum masih amburadul. Lembaga dan aparat hukum masih korup. Dan pemberantasan korupsi masih sebatas retorika. (ANT-263/R010/R009)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010