Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan perhatian khusus terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada terdakwa pemalsuan L/C Bank Century, Misbakhun.

"Presiden tidak ingin mencampuri penegakan hukum, tetapi ini menjadi perhatian publik, mencederai rasa keadilan, harus menjadi perhatian kita sekalian," kata Menko Polhukam Djoko Suyanto, usai rapat kabinet terbatas di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Selasa.

Menurut dia, Presiden memberikan perhatian terhadap kasus Misbakhun berdasarkan laporan Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Darmono dalam rapat kabinet terbatas bahwa vonis satu tahun terhadap Misbakhun dinilai tidak adil oleh kejaksaan yang menuntut delapan tahun penjara.

"Dalam kapsitas ini bukan eksekutif mencampuri proses legal formal penegakan hukum, tetapi suara masyarakat terhadap keadilan. Presiden tidak mempertanyakan kasus ini. Jadi ini dari laporan Plt Jaksa Agung tentang proses-proses peradilan yang ada, termasuk itu," jelas Djoko.

Meski demikian, Presiden Yudhoyono pada pengantarnya sebelum rapat dimulai telah menyatakan keprihatinannya terhadap dua kasus hukum yang menyita perhatian publik, yaitu keluarnya Gayus Tambunan dari rumah tahanan Mako Brimob dan kasus Misbakhun.

Presiden pun dalam pengantarnya meminta penjelasan dari para pejabat terkait mulai dari Menko Polhukam Djoko Suyanto, Kapolri Jend Pol Timur Pradopo, serta Plt Jaksa Agung Dharmono tentang dua kasus tersebut.

Sementara itu Plt Jaksa Agung Darmono mengatakan Kejaksaan Agung telah melayangkan memori banding atas vonis PN Jakarta Pusat pada 8 November 2010.

Dalam memori banding, kejaksaan menambahkan pembuktian serta alasan mencederai rasa keadilan terhadap vonis perkara dengan kerugian 22,5 juta dolar AS tersebut.

"Saya katakan tadi kepada Presiden dengan tuntutan pidana delapan tahun, putusan satu tahun ini kami anggap belum mencerminkan rasa keadilan masyarakat," ujar Darmono.(*)
(T.D013/S024/R009)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010