Jakarta (ANTARA) - Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin mengatakan melaksanakan vaksinasi COVID-19 dan menjaga protokol kesehatan merupakan kewajiban agama, bukan hanya kewajiban sebagai warga negara di tengah kondisi pandemi.
"Vaksinasi dan melaksanakan protokol kesehatan, juga semua upaya pengobatan, itu bukan hanya soal kewajiban sebagai bangsa, sebagai warga, tapi kewajiban agama," kata Wapres Ma’ruf saat meninjau vaksinasi COVID-19 di Pondok Pesantren An-Nawawi Tanara di Kabupaten Serang, Banten, Kamis.
Kewajiban sebagai umat beragama tersebut, lanjut Wapres, sesuai dengan salah satu perintah syariah untuk menjaga diri dan mengamankan diri dari penyakit berbahaya.
Baca juga: Wapres harap akhir 2021 tercapai "herd immunity" secara nasional
"Jadi kalau ada yang masih tidak paham, apalagi di dunia pesantren, ini sudah ada petunjuk dari para ulama. Para ulama menyebut sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kepatuhan kita kepada perintah Allah," tegas Wapres.
Merujuk pada Syekh Nawawi Al-Bantani, Wapres mengatakan menjaga diri dari kemungkinan potensi bahaya harus diantisipasi sejak dini oleh umat.
"Ini tidak hanya menyangkut soal keamanan tapi juga semua aspek termasuk penyakit, termasuk COVID-19. Syekh Nawawi mengatakan wajib hukumnya berobat karena sakit dan menjaga diri dari wabah. Itu wajib hukumnya, bukan sunah lagi, tapi wajib," jelasnya.
Baca juga: Wapres tinjau vaksinasi COVID-19 di Pesantren An-Nawawi Tanara
Dengan percepatan program vaksinasi oleh pemerintah, Wapres Ma’ruf berharap seluruh masyarakat memiliki kemauan untuk divaksin COVID-19 untuk mempercepat tercapainya kekebalan komunal secara nasional.
"Saya berharap seluruh masyarakat mau divaksin, terutama supaya tercapainya kekebalan kelompok dan juga ini masalah perintah agama," tegas Wapres.
Ma’ruf berharap sekitar 77 persen dari total penduduk Indonesia sudah mendapatkan vaksin COVID-19 sehingga kekebalan komunal atau herd immunity secara nasional dapat segera tercapai.
Baca juga: Wapres ajak seluruh rakyat bersatu hadapi krisis pandemi
Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021