Jakarta (ANTARA News) - Indonesia Corruption Watch (ICW) menegaskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memenuhi syarat untuk mengambil-alih kasus korupsi pajak Gayus HP Tambunan dari pihak kepolisian.
"Syarat pengambilalihan pun saya kira sudah terpenuhi. Kasus Gayus seharusnya memang diambil-alih oleh KPK," kata Koordinator Divisi Hukum ICW, Febri Diansyah, di Jakarta, Selasa.
Menurut Febri, Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 memang memberi kewenangan pada KPK untuk mengambil alih penyidikan dan penuntutan kasus korupsi yang ditangani Kepolisian dan Kejaksaan.
Seperti diatur di Pasal 9 UU KPK pada butir d dan f yang mengatur pengambilalihan penyidikan dan penuntutan oleh KPK dengan alasan yakni penanganan kasus korupsi mengandung korupsi, atau adanya keadaan lain yang membuat penanganan kasus korupsi sulit dilaksanakan dengan baik dan dipertanggungjawabkan, jelas dia.
Ia mengatakan, adanya sejumlah fakta dalam penanganan kasus Gayus yang membuat KPK bisa mengambil alih. "Setidaknya ada empat masalah yang bisa dipotret".
Pertama, Febri mengatakan, kasus Gayus yang sedang berjalan ini berpotensi hanya menjerat aktor "kelas teri" saja. "Dua perwira Polri yang disebut Susno Duadji seperti tidak tersentuh, jaksa yang terlibat sulit dijerat".
Kedua, asal muasal kasus Gayus yang terkait dengan aliran uang Rp20 miliar semakin kabur. Kasus yang dituduhkan. hanya terkait perusahaan kecil. Ketiga, lanjutnya, fakta Gayus keluar tahanan dan kembali melakukan suap menunjukkan masalah internal di Polri yang bisa mengancam penuntasan kasus ini.
Keempat, Febri mengatakan sekitar 140 perusahaan yang "setor" uang ke Gayus terancam tak tersentuh. "Tiga perusahaan signifikan dalam Group Bakrie seperti yang disebutkan Gayus juga tidak jelas proses hukumnya".
Dengan demikian, ia kembali mengatakan bahwa kasus Gayus memang tidak mungkin bisa tuntas karena itu KPK harus mengambil alih kasus tersebut.
Sebelumnya Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan KPK tidak dapat mengambil alih kasus. Gayus mengingat saat ini masih dalam proses peradilan.
KPK, menurut dia, siap menindaklanjuti kasus Gayus, hanya saja memang menunggu apakah memang ada keinginan Polri untuk mengalihkan kasus tersebut.
(T.V002/Z003/P003)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010