Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Mabes Polri tidak akan mengkonfrontir Gayus Halomoan Tambunan kepada mantan Kepala Rumah Tahanan Markas Komando Brimob Kelapa Dua, Depok, Komisaris Polisi IS karena telah mengantongi alat bukti yang cukup.

"Tidaklah. Jadi proses penyidikan saat ini dilakukan secara intensif," kata Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal Polisi Ito Sumardi di Jakarta, Selasa.

Ito menyatakan, pemberkasan para tersangka kasus suap Gayus keluar dari Rutan Mako Brimob hampir selesai.

Dia menuturkan penanganan proses penyidikan dugaan kasus suap Gayus itu relatif mudah karena keterangan saksi, terperiksa dan tersangka sudah cukup bukti.

"Sehingga semua petunjuk sudah ada," sambungnya.

Ito menegaskan, penyidikan tidak terpengaruh oleh pengakuan Gayus bahwa dia memang keluar dari Rutan Mako Brimob, kemudian menyaksikan pertandingan tenis di Bali, beberapa waktu lalu.

Gayus telah mengaku berangkat ke Bali guna menyaksikan turnamen tenis internasional dan meninggalkan Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua.

"Yang di Bali itu betul saya," kata Gayus di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (15/11).

Polisi menyatakan Gayus ke luar Rutan Brimob Jumat (5/11) untuk izin berobat tapi tidak kembali sampai malamnya.

Kemudian beredar foto mirip Gayus sedang menyaksikan pertandingan tenis di Bali.

Gayus bisa keluar rutan setelah menyuap sembilan polisi dan kesembilannya diiperiksa Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim.

Kesembilan polisi itu adalah Briptu BH, Briptu DA, Briptu AD, Bripda ES, Bripda JP, Bripda S dan Bripda B, serta Kepala Rutan Mako Brimob, Komisaris Polisi IS.

Kronologi keluarnya Gayus diawali dari permintaan terdakwa kasus pencucian itu untuk berobat keluar Rutan Mako Korps Brimob setelang mengeluh sakit.

Kompol IS lalu memberikan izin kepada Gayus karena diduga telah menerima dana dari Gayus sekitar Rp50 juta hingga Rp60 juta, sedangkan polisi lainnya menerima suap dalam kisaran Rp5 juta-Rp6 juta.(*)

T014/AR09

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010