Pandeglang (ANTARA News) - Sebanyak 17 pejabat eselon II dan III yang yang dicopot dari jabatannya akan menggugat surat keputusan (SK) mutasi pejabat yang dikeluarkan Bupati Pandeglang Erwan Kurtubi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Para pejabat yang `dinonjobkan` itu berencana mengugat SK mutasi yang dikeluarkan Bupati Erwan Kurtubi ke TPUN," kata kuasa hukum para pejabat tersebut Sukatma di Pandeglang, Senin.

Ia mengaku, sudah memiliki berkas mutasi yang dilakukan Bupati Pandeglang itu, dan dalam waktu dekat akan mengajukan gugatan ke PTUN Serang Provinsi Banten.

Poin penting dari para pejabat sebagai pemohon, kata dia, merasa keberatan atas mutasi yang dilakukan Bupati Pandeglang karena telah merusak tatanan asas umum pemerintahan yang baik.

"Klien saya menilai mutasi atau demosi pejabat yang dilakukan Erwan tidak mengedepankan asas profesionalaisme. Bupati dinilai telah melabrak norma-norma pemerintahan, karena mutasi itu lebih mengedepankan sisi egoisme dan kepentingan golongan," katanya.

Para pejabat itu, kata dia, juga merasa diperlakukan tidak adil karena ada pejabat yang sudah akan pensiun pada Desember 2010, justru tidak terkena mutasi.

Sementara 17 pejabat yang dicopot dari jabatannya dan dijadikan sebagai staf biasa, masa pensiunnya masih lama.

Bupati Pandeglang Erwan Kurtubi pada 11 November 2010 melakukan mutasi terhadap 173 pejabat eselon II, II dan IV di lingkungan pemerintahan Kabupaten tersebut.

Semua yang dimutasi itu, terdapat 17 pejabat yang dicopot dari jabatannya dan dipidahkan menjadi staf biasa, dan mereka yang menjadi saksi pada persidangan gugatan Pilkada di Mahkamah Konstitus (MK).

Di antara pejabat itu adalah Taufik Hidayat yang sebelumnya staf ahli bupati bidang pembangunan, Enjat Sudrajat (staf ahli bidang ekonomi dan keuangan) Edi Sumardi (Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Periwisata) dan Sua`edi (Sekretaris Dinas Pertambangan dan Energi).(S031/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010