Direktur RS Sayang Rakyat, dr Khasmawati Padjalangi, di Makassar, Senin, mengatakan, untuk bisa membuat suatu perjanjian kerja sama, RS Sayang Rakyat harus memiliki status tipe B.
Saat ini, kata dia, RS Sayang Rakyat hanya memiliki status dengan tipe C, sehingga perjanjian kerja sama belum bisa ditandatangani.
"Sebenarnya, perjanjian kerja sama ini sudah selesai dibuat, namun belum ditandatangani oleh seluruh pihak dan masih menunggu keberadaan status tipe B," ucapnya.
Jika status tipe B tersebut sudah diperoleh, maka perjanjian kerja sama akan segera ditandatangani.
Ia mengatakan, sesuai dengan target, perjanjian kerja sama dengan perusahaan jaminan kesehatan ini akan dapat direalisasikan pada awal bulan Januari tahun 2011.
"Ada beberapa perusahaan jaminan kesehatan yang akan menjalin kerja sama, seperti PT Jamsostek, Askes, dan sebagainya,"
Untuk kerja sama dengan Jamsostek, kata dia, akan dilakukan dalam bentuk jaminan kesehatan bagi para pekerja di PT Kawasan Industri Makassar (Kima) yang ikut menjadi anggota PT Jamsostek.
"Di PT Kima sangat banyak pekerja yang menjadi anggota PT Jamsostek, sehingga layanan kesehatan bagi mereka bisa dilakukan di RS Sayang Rakyat, mengingat jaraknya yang tidak begitu jauh," tuturnya.
Hal ini, kata dia, juga untuk semakin memudahkan pekerja untuk mendapatkan layanan kesehatan.
Sedangkan untuk kerja sama dengan perusahaan Askes, bentuknya sama seperti kerja sama yang dilakukan oleh beberapa rumah sakit, di mana anggota Askes juga bisa mendapatkan layanan di RS Sayang Rakyat. (ANT-103/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010