Makassar (ANTARA News) - Berita acara blokir rekening milik wajib pajak asal Kantor Pelayanan Pajak Kota Pare-pare tercatat paling besar dari sejumlah kantor pelayanan pajak di wilayah Sulawesi Selatan.
Data Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara menyebutkan total berita acara (BA) pemblokiran rekening wajib pajak di Sulsel hingga Oktober tahun ini mencapai 104 rekening dan terbesar terdapat di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pare-pare sebanyak 53 wajib pajak.
"Terbesar memang di KPP Pare-pare, selebihnya terdapat di KPP Bulukumba 15 WP, KPP Madya Makassar 11 WP, KPP Makassar Selatan sembilan WP, Kendari sembilan WP dan Watampone lima WP," kata Kepala Seksi Bimbingan Penagihan Kanwil DPJ Sulselbartra Djoni Prasetyo saat ditemui di Makassar, Senin.
Dia menyebutkan, pihaknya sejauh ini telah mengeluarkan 23.418 surat teguran, 3.381 surat paksa, 201 permintaan blokir rekening dan 104 BA blokir, serta 155 berita acara (BA) sita.
"Hingga saat ini sudah ada delapan aset milik wajib pajak telah dilelang. Pelelangan aset ini adalah tindakan terakhir setelah penyitaan dilakukan kepada WP yang menunggak," kata dia.
Dikatakannya pelelangan itu dilakukan setelah langkah awal penagihan melalui surat teguran, kemudian surat paksa bayar hingga permintaan blokir rekening tidak ada upaya penyelesaian dari wajib pajak.
Setelah permintaan blokir, lanjut dia, pihaknya akan mengeluarkan berita acara blokir, kemudian BA sita dan berlanjut pada lelang aset.
Sementara itu data pencairan tunggakan pajak Kanwil DJP Sulselbartra hingga Oktober 2010 baru mencapai 85 persen lebih dari target pencairan sebesar Rp93,77 miliar hingga akhir tahun ini.
Piutang awal Kanwil DPJ Sulselbartra selama tahun ini sebesar Rp349,07 miliar dengan penambahan jumlah tunggakan sebesar Rp135,9 miliar. (HK/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010