Jakarta (ANTARA News) - Asosiasi Perusahaan Jasa TKI (Apjati) menilai sebaiknya penempatan TKI ke Arab Saudi dihentikan sementara hingga kasus Sumiati (23) yang dianiaya majikannya di Madinah tuntas.
Sekjen Apjati Rusjdi Basalamah di Jakarta, Senin malam, mengatakan, kasus penganiayaan terhadap TKI terus berulang dan tidak ada efek jera bagi majikan.
"Pemerintah Indonesia sebaiknya menghentikan sementara penempatan TKI ke Arab Saudi hingga ada titik jelas, komitmen yang besar dari pemerintah Saudi, Sanarcom dan majikan agar kasus Sumiati diselesaikan secara adil dan bermartabat," kata Rusjdi.
Sanarcom adalah asosiasi perusahaan jasa tenaga kerja asing Arab Saudi.
Dijelaskannya, posisi pencari kerja dan pemberi kerja seharusnya seimbang. Tidak ada yang merasa lebih berjasa karena sudah memberi kerja atau sebaliknya sudah memberi jasa kerja.
"Sesungguhnya, majikan dan TKI saling membutuhkan. Keluarga di Arab Saudi membutuhkan TKI begitu juga sebaliknya," kata Rusjdi.
Dia tidak sependapat jika ada yang mengusulkan penutupan dilakukan agar warga Arab Saudi kewalahan mencari penatalaksana rumah tangga.
Tujuan penutupan agar pemerintah Saudi, Sanarcom dan majikan berkonsentrasi menyelesaikan masalah Sumiati, disamping mengkaji apakah sistem yang dilakukan sudah benar, yakni menjamin hak TKI dan juga hak majikan.
"Kita ingin semua pihak terlindungi dan mendapat manfaat atas kerjasama ini," kata Rusjdi.
Kasus Sumiati hendaknya menjadi momentum bagi pemerintah Indonesia untuk melakukan perbaikan ke dalam. "Bukan saatnya lagi merasa pintar sendiri lalu mengambil kebijakan sepihak tanpa melibatkan stakeholder, seperti asosiasi PJTKI," kata Rusjdi.
Dia juga menyatakan, penghentian sementara hendaknya tidak mengikuti contoh yang ada, yakni Malaysia, Kuwait dan Jordania dimana pemerintah menutup penempatan tetapi hingga kini tidak mampu membukanya kembali.
"Dampaknya, penempatan TKI ilegal kini marak di ketiga negara dan tidak bisa dikendalikan oleh Kemenakertrans dan BNP2TKI," katanya.
Di sisi lain, dia juga mengingatkan bahwa pemerintah Indonesia harus benar-benar memikirkan kepentingan TKI dengan memberi perlindungan sejak dari awal hingga mereka kembali ke tanah air.
Pemerintah sudah menetapkan agar perusahaan jasa TKI (PJTKI) membayar asuransi yang mencakup perlindungan hukum. "Kini saatnya janji-janji perlindungan itu diwujudkan karena mata dunia ini menatap pada pemerintah Indonesia, khususnya Kemenakertrans yang mengatur perlindungan TKI melalui sistem asuransi yang sudah dikembangkan selama ini.
"Kami menanti perlindungan hukum seperti apa yang diberikan kepada sumiati dan Sumiati-sumiati lainnya," kata Rusjdi. Hal itu diperlukan agar tuduhan, TKI sebagai obyek penghimpunan dana melalui sistem asuransi swasta dapat dimentahkan.
Sebelumnya, diberitakan Sumiati, TKI asal Dompu, Nusa Tenggara Barat, pada 8 November lalu dibawa ke Rumah Sakit King Fahd, Arab Saudi karena dianiaya berat oleh istri majikan dan mengalami luka fisik yang sangat serius.
Kondisi fisiknya memprihatinkan, terdapat luka hampir di seluruh tubuh korban.
Seorang petugas Rumah Sakit King Fahd beberapa waktu lalu menceritakan tubuh Sumiati yang mengalami luka bakar di beberapa titik.
"Kedua kakinya nyaris lumpuh, kulit tubuh dan kepalanya terkelupas, jari tengah retak, alis matanya rusak. Dan yang lebih parah, bibir bagian atasnya hilang," kata petugas Rumah Sakit King Fahd.
Diduga majikan wanita Sumiati kerap kali melakukan kekerasan terhadapnya, bahkan mengalami luka akibat setrika panas, Sumiati sendiri tidak bisa berbahasa Arab atau Inggris. (E007/K004)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010