Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi yang diketuai Hidayat Hasyim dalam sidangnya di Jambi, Senin, menyatakan, selain dituntut hukuman 20 bulan penjara terdakwa juga dikenakan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan penjara dan mengganti uang negara sebesar Rp54 juta atau dihukum satu tahun penjara.
Perbuatan terdakwa tersebut sesuai dengan pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Putusan hakim pengadilan negeri tersebut, kurang empat bulan dari tuntutan dua tahun penjara seperti yang diajukan Jaksa penuntut umum (JPU), Aditya dan Luqi terhadap terdakwa Masuturo pada persidangan sebelumnya.
Dalam putusan hakim PN Jambi tersebut, terungkap terdakwa Masturo telah terbukti melakukan perbuatan tindak pidana korupsi memperkaya diri sendiri dan orang lain yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atas pelaksanaan proyeknya di Disnarkerdukcapil Kota Jambi pada 2008 dengan nilai anggaran lebih kurang Rp118 juta.
Selama persidangan juga terungkap bahwa terdakwa diduga telah menikmati hasil kejahatannya dalam mengerjakan proyek itu bersama-sama
dengan pimpinannya mantan Kepala Disnakerdukcapil Kota Jambi bersama terdakwa Shopian Wairata juga mantan Asisten II Setda Kota Jambi serta mantan bendaharawannya terdakwa Indra Saputra yang perkaranya disidangkan terpisah.
Terdakwa Masturo telah mendapatkan keuntungan dalam menjalankan proyek yang tidak dikerjakannya senilai lebih kurang Rp118 juta yang dicairkan melalui mantan bendaharawan Indra Saputra pada waktu itu.
Dari anggaran senilai Rp263 juta tersebut, uang senilai Rp96 juta diserahkan langsung oleh Indra Saputra kepada terdakwa Masturo tanpa sepengetahuan dari mantan pimpinannya Shofian Wairata.
Uang yang tidak bisa dipertanggungjawabkannya tersebut, dipergunakan oleh terdakwa Masturo dengan membeli peralatan kerja seperti laptop dan mesin printer senilai Rp6 juta dan sisanya digunakan untuk mengerjakan proyek PPPK membuat kolam atau tambak ikan di salah satu kelurahan dalam Kota Jambi.
Pengerjaan proyek untuk membuat kolam ikan tersebut juga tidak kerjakannya sesuai dengan tahun anggaran Desember 2008, melainkan dikerjakannya pada pertengahan 2009 dan itu pun dilakukannya secara pribadi bukan untuk kesempatan pengembangan tenaga kerja di kelurahan tersebut.
Kemudian masih ada juga beberapa proyek lainnya yang dananya hanya sebahagian yang disetorkanya kepada pihak ketiga sedangkan sisanya diduga dinikmatinya sendiri atau bersama-sama dengan terdakwa lainnya, kata jaksa.
Hasil audit BPKP menyebutkan ada kerugian negara dalam proyek PPPK tersebut, yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh para terdakwa.
Dalam sidang tersebut juga terungkap hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi sedangkan hal yang meringankan adalah sudah mengembalikan uang negara hasil kejahatannya sebesar Rp33 juta dan tidak pernah dihukum. (N009/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010