"Sesuai keputusan pusat dan instruksi Wali Kota Jambi, libur Idul Adha 1431 Hijriyah bagi pengawai negeri sipil (PNS) hanya satu hari. Bagi yang menambah libur tanpa keterangan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Kabag Humas Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi M. Subhi saat ditemui di Jambi, Senin.
Terkait libur Idul Adha, lanjutnya, Pemkot Jambi telah melayangkan surat pemberitahuan resmi yang isinya meminta kepada seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di jajaran Pemkot Jambi untuk mengabsen stafnya pada Kamis (18/11).
Menurutnya, jika ditemukan ada PNS yang tidak masuk kerja pada Kamis atau usai libur Idul Adha yang jatuh pada Rabu (17/11) tanpa keterangan agar diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Sikap tegas ini harus ditenggak agar disiplin PNS di Kota Jambi semakin baik," tegasnya.
Sementara bagi PNS yang melaksanakan Idul Adha lebih dulu pada Selasa (16/11) tetap diperbolehkan. Dan diperbolehkan untuk tidak masuk kerja pada hari tersebut.
"Kami tidak bisa melarang mereka untuk melaksanakan ibadah. Jadi, silahkan saja bagi PNS yang akan melaksanakan shalat Idul Adha pada Selasa," tuturnya.
Namun, PNS yang shalat Id pada Selasa, harus tetap masuk kerja seperti biasa pada Kamis (17/11). Jika ada yang membolos tetap akan diberikan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan yang ada.
Ditambahkannya, jenis sanksi yang akan dijatuhkan kepada PNS yang membolos tanpa kabar akan diserahkan sepenuhnya kepada atasannya, yakni Kepala SKPD bersangkutan.
"Sanksi yang dikenakan harus bisa menimbulkan efek jera. Sehingga, ke depan hal serupa tidak terulang kembali," kata Subhi. (BS/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010