Sehingga dakwaan JPU kabur, karena hasil audit negara yang tidak jelas
Sumatera Selatan (ANTARA) - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) menolak semua eksepsi atau nota pembelaan dari empat orang terdakwa kasus korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang.
Ketua majelis hakim Sahlan Effendi, di Palembang, Rabu, mengatakan eksepsi yang dilayangkan oleh penasihat hukum terdakwa ditolak kerena apa yang menjadi poin tuntutan tidak ditemukan unsur pelanggaran.
Ia menjelaskan, dalam eksepsi penasihat hukum terdakwa berisi mempersoalkan hasil audit tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumsel terhadap nilai kerugian negara dari pembangunan masjid didapat dari lembaga yang diragukan keakuratannya.
“Sehingga dakwaan JPU kabur, karena hasil audit negara yang tidak jelas,” kata dia.
Menurut mereka, audit yang akurat itu semestinya didapat dari lembaga seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bukan dari luar lembaga tersebut.
Tapi setelah majelis hakim mempelajari poin eksepsi tersebut, menurut penilaian majelis hakim, apa yang dilakukan penyidik adalah sah dan tidak ada aturan yang bertentangan.
“Sehingga eksepsi penasihat hukum tersebut tidak dapat diterima atau ditolak,” ujarnya lagi.
Sedangkan majelis menilai dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Kejaksaan Tinggi Sumsel sudah sesuai dengan syarat formal dan materiilnya.
Karena itu, hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangan pada Rabu (25/8) pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan JPU.
Untuk membuktikan indikasi kerugian negara dari anggaran pembangunan masjid yang keluar pada tahun 2015 dan 2017 yang dilakukan empat orang terdakwa yakni Eddy Hermanto, Syarifudin MF, Dwi Kridayani, dan Yudi Arminto.
Dalam kasus ini terdakwa dikenakan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Empat terdakwa tipikor Masjid Raya Sriwijaya Palembang disidangkan
Baca juga: Alex Noerdin disebut terima Rp2,4 miliar dari Masjid Raya Sriwijaya
Pewarta: Muhammad Riezko Bima Elko
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021