Jakarta (ANTARA) - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengucurkan insentif fiskal 2021 berupa keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi sebagai upaya pemulihan ekonomi masyarakat terdampak pandemi COVID-19.
"Segera manfaatkan pemberian insentif fiskal tahun 2021," kata Anies Baswedan di Jakarta, Rabu.
Anies menuangkan insentif fiskal itu dalam Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2021 tentang Insentif Fiskal 2021.
Adapun skema pemberian insentif fiskal bagi Wajib Pajak (WP) di DKI itu, yakni:
Pertama, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) untuk tahun pajak 2013-2020 bagi WP yang melakukan pembayaran pada periode Agustus hingga September 2021 diberikan keringanan 10 persen dan sanksi administrasi dihapus.
Sedangkan untuk PBB P2 tahun pajak 2021 yang dibayar pada Agustus diberikan keringanan 20 persen dan PBB P2 tahun pajak 2021 yang dibayar September diberikan keringanan 15 persen.
Baca juga: DKI genjot transformasi digital dongkrak pendapatan daerah
Kedua, yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk tahun pajak di bawah tahun 2021 bagi WP yang melakukan pembayaran Agustus-September diberikan keringanan 5 persen dan sanksi administrasi dihapus.
Untuk PKB tahun pajak 2021 yang dibayar periode Agustus diberikan keringanan 10 persen dan PKB tahun pajak 2021 yang dibayar pada September diberikan keringanan 5 persen.
Ketiga, yakni Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk penyerahan kedua dan seterusnya bagi WP yang melakukan pembayaran Agustus hingga September diberikan keringanan sebesar 50 persen dan sanksi administrasi dihapus.
Keempat, yakni Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi WP orang pribadi untuk kepemilikan pertama kali rumah/rumah susun dengan Nilai Pokok Obyek Pajak (NPOP) lebih dari Rp2 miliar hingga Rp3 miliar.
WP yang membayar BPHTB pada Agustus diberikan keringanan 50 persen, pembayaran pada September hingga Oktober diberikan keringanan sebesar 25 persen dan pembayaran November hingga Desember diberikan keringanan sebesar 10 persen.
Kelima, reklame untuk tahun pajak di bawah tahun 2021 dan 2021 bagi WP yang melakukan pembayaran pada periode Agustus diberikan keringanan sebesar 10 persen dan pembayaran pada September diberikan 5 persen dengan sanksi administrasi dihapus untuk dua periode pembayaran itu.
Sedangkan, sanksi administratif berupa bunga akibat keterlambatan pembayaran setoran masa dan/atau Surat Ketetapan Pajak untuk Pajak Hotel, Pajak Hiburan, Pajak Restoran, dan Pajak Parkir diberikan penghapusan dengan ketentuan pembayaran pajak dilakukan pada Agustus sampai September 2021.
Baca juga: Camat dan lurah di Jakarta Timur diminta optimalkan penerimaan pajak
Insentif itu diberikan secara otomatis oleh sistem, kecuali untuk BPHTB pemberian pengurangan pokok melalui permohonan wajib pajak ke kantor Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UPPPD) dengan melengkapi persyaratan administrasi sesuai Pergub 60 Tahun 2021.
Sementara itu, berdasarkan Pergub 60 Tahun 2021, pemberian keringanan PBB-P2 ketetapan tahun 2021 diberikan secara otomatis, dengan syarat tidak pernah mengajukan permohonan pengurangan pokok.
Kemudian, tidak memiliki angsuran pembayaran PBB-P2 dan tidak memilik tunggakan sebelum tahun 2021
Terkait PBB-P2 tahun pajak 2021 yang telah dilakukan pembayaran sebelum berlakunya Pergub itu, dapat diberikan kompensasi untuk obyek pajak yang sama berdasarkan permohonan dari wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
Kompensasi diberikan untuk tahun 2022 sebesar 20 persen dengan mengajukan permohonan ke UPPPD paling lambat 60 hari sejak pergub ini diundangkan.
Baca juga: KPK dorong Pemprov DKI benahi pengelolaan pajak daerah
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021