Jakarta (ANTARA) - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI menyelenggarakan peringatan Hari Konstitusi sekaligus Hari Ulang Tahun Ke-76 MPR RI, Rabu (18/8/2021) secara sederhana.
Ketua Fraksi Partai Nasdem MPR Taufik Basari dalam keterangan di Jakarta, Rabu, menyambut baik kesederhanaan penyelenggaraan kedua acara tersebut.
Tidak ada seminar, yang lazimnya diselenggarakan untuk memperingati hari konstitusi. Tidak ada juga keramaian dalam penyelenggaraan peringatan HUT ke-76 MPR.
Menurut Taufik Basari, sudah sewajarnya jika MPR menghindari keramaian yang menyebabkan terjadinya kerumunan. Karena, saat ini masih berlangsung pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di masa pandemi COVID-19.
"Kesederhanaan peringatan Hari Konstitusi dan hari lahir MPR, ini bisa dimaklumi karena menyesuaikan kondisi yang ada. Kesederhanaan acara ini merupakan bagian dari ikhtiar MPR menanggulangi COVID-19," kata Basari.
Baca juga: Akademisi: Hari Konstitusi momentum kembali pada UUD 45
Prosesi perayaan hari konstitusi dan hari lahir MPR itu kata Basari harus tetap dilakukan secara sederhana meski saat ini tengah berkembang wacana amandemen terbatas terhadap Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 terkait usulan Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN).
"Amandemen harus ada pelibatan dalam bentuk publik. Padahal selama pandemi pelibatan dalam bentuk publik itu tidak mungkin dilakukan. Kalau dipaksakan, khawatir hasilnya tidak maksimal, dan hanya menjadi gagasan elitis saja," kata Basari.
Pernyataan serupa disampaikan Ketua Fraksi Partai Golkar MPR Idris Laena. Menurut politisi partai Golkar asal Riau itu kesederhanaan peringatan hari konstitusi dan hari lahir MPR adalah pengorbanan Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk ikut serta menghentikan penyebaran COVID-19.
Menurut dia jika dilakukan sebagaimana biasa, maka ada kemungkinan akan terjadi penularan virus Corona.
Baca juga: DPR: konstitusi jadi pedoman tangani pandemi
Menyangkut wacana amandemen UUD NRI 1945, menurut Idris MPR tak perlu buru-buru. Saat ini konsentrasi bangsa Indonesia tertuju pada penanganan COVID-19, sementara amandemen bisa dilakukan kapan saja.
"Semua dilakukan secara sederhana, termasuk perayaan detik-detik proklamasi di Istana merdeka. Sementara soal amandemen, fraksi-fraksi di MPR belum ada kesepakatan dan bukan sesuatu yang mendesak. Bahkan kalau dipaksakan akan sangat kontraproduktif dengan keadaan sekarang," kata Idris Laena.
Apalagi, kata Idris Laena mekanisme perubahan konstitusi belum berjalan sama sekali, belum ada satupun fraksi yang mengusulkan, dan belum ada pelibatan masyarakat dalam wacana amandemen untuk mewadahi PPHN.
"Semua bisa saja terjadi, tetapi saat ini belum ada fraksi yang mengusulkan. Padahal untuk melakukan amandemen ada mekanisme yang harus dilalui," kata Idris Laena lagi.
Baca juga: Lestari Moerdijat: Konstitusi penting sebagai landasan berkehidupan
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021