Kepala Badan Penanggulangan Bencana Syamsul Maarif di Yogkarta Senin mengatakan, nilai kompensasi tergantung pada kerusakan rumah para korban Merapi, sedangkan masa tanggap darurat sudah dihentikan diganti menjadi masa rekonstruksi dan rehabilitasi bencana.
Ia mengatakan bahwa rumah rusak berat nantinya diberi stimulus Rp15 juta per rumah, rusak sedang Rp10 juta per rumah, dan rusak ringan Rp1 juta per rumah.
"Pelaksanaan pembayaran konpensasi rumah rusak menggunakan kemampuan anggaran pemerintah kabupaten/kota, provinsi, dan BNPB," katanya dalam siaran pers di Media Center Tanggap Darurat Bencana Merapi Yogyakarta.
Dia mengatakan rumah yang rusak total dan tak mungkin dihuni lagi, maka warga pemilik rumah akan ditampung di lokasi penampungan sementara selama tiga bulan dan biaya hidup ditanggung pemerintah.
Berdasarkan rapat koordinasi beberapa waktu lalu di Kantor Gubernur DIY diputuskan bahwa status Gunung Merapi diturunkan menjadi siaga dan tanggap darurat sudah hentikan diganti menjadi rekonstruksi dan rehabilitasi.
Langkah pertama rehabilitasi adalah memberikan hunian (shelter) sementara terutama kepada mereka yang rumahnya sudah tidak bisa dihuni, katanya.
"Untuk infrastruktur yang rusak seperti jalan dan jembatan, maka pemerintah akan melakukan perbaikan dengan dikoordinir Kementerian Pekerjaan Umum, sekolah rusak akan diperbaiki Kementerian Pendidikan Nasional, dan tempat ibadah rusak diperbaiki Kementerian Agama," katanya.
Ia mengatakan bahwa semuanya akan dikompilasi bersama yang kemudian disampaikan secara prosedural dengan data standar untuk pengajuan anggaran kebutuhan kepada Menteri Keuangan.
(E013/M008/S026)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010