Surabaya (ANTARA) - Polda Jatim membongkar peredaran tabung oksigen palsu yang dilakukan oleh salah satu perusahaan di Jalan Simorejo Timur Surabaya dengan menangkap seorang pelaku berinisal NW (52).
"Terbongkarnya kasus ini bermula dari orang tua korban berinisal WD terpapar COVID-19. Lantaran kondisinya memburuk, WD membeli tabung oksigen via media sosial pada 27 Juli 2021," ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta saat merilis kasus tersebut di Mapolda setempat, Rabu.
Selanjutnya, WD ditawari dua tabung oksigen masing-masing ukuran satu meter kubik seharga Rp4 juta oleh pelaku NW.
"WD adalah konsumen yang membutuhkan tabung oksigen. Yang kemudian mendatangi CV milik tersangka di daerah Simorejo, Surabaya," ucapnya.
Setelah membeli tabung tersebut, WD langsung memakaikannya kepada sang orang tua, namun kesehatan orang tua korban justru memburuk.
Baca juga: Polda Jatim tegaskan tIdak ada tabung oksigen palsu di Tulungagung
Baca juga: Kadin Indonesia bantu 41 ton oksigen cair dan 500 tabung untuk Jatim
Korban pun curiga dengan tabung yang dibelinya, terlebih memiliki warna dasar merah, bentuknya sama persis dengan tabung alat pemadam api ringan (APAR).
Tak menunggu waktu lama, korban lapor ke kepolisian setempat yang kemudian dilakukan penyelidikan hingga mendapatkan keterangan saksi.
Kemudian tim bergegas mendatangi lokasi dan melakukan penggeledahan dan menemukan 800 tabung.
"Ada 106 tabung sudah siap edar, berisi satu meter kubik, 1,5 meter kubik, lima meter kubik dan enam meter kubik dan semuanya sudah hasil modifikasi dari tabung APAR seolah-olah menjadi tabung oksigen," ungkap Irjen Nico.
Berdasarkan penyelidikan, CV tersebut ternyata memang bergerak di bidang pengisian alat pemadam kebakaran dan repackaging atau modif, produksi dari tabung pemadam kebakaran.
Pelaku mengubah warna cat yang semula merah digosok menjadi putih, kemudian isinya dikeluarkan dan dipasang regulator, lalu diisi oksigen.
"Selama satu bulan ini tersangka sudah menjual tabung oksigen palsu sebanyak 50 tabung, kini polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui jumlah tabung palsu yang terjual seluruhnya," tutur jenderal polisi bintang dua itu.
Atas perbuatannya, NW telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 197 UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Pewarta: Fiqih Arfani/Willy Irawan
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021