... Ada targetnya, berdasarkan rapat Badan Pengkajian MPR dan Pimpinan MPR memang ada jadwal, mekanismenya sesuai pasal 37 UUD 1945...
Jakarta (ANTARA) - Ketua MPR, Bambang Soesatyo, mengatakan lembaganya telah menyiapkan jadwal rencana amendemen UUD 1945 untuk mengembalikan kewenangan MPR menetapkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
"Ada targetnya, berdasarkan rapat Badan Pengkajian MPR dan Pimpinan MPR memang ada jadwal mekanismenya sesuai pasal 37 UUD 1945," kata Bambang Soesatyo atau Bamsoet usai menghadiri peringatan Hari Konstitusi dan Hari Ulang Tahun Ke-76 MPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.
Dalam pasal 37 UUD 1945 disebutkan bahwa pengajuan perubahan pasal-pasal baru dapat diagendakan apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR, untuk mengubah pasal-pasal sidang harus dihadiri 2/3 dari jumlah anggota MPR, dan putusan untuk mengubah pasal-pasal hanya dapat dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya 50 persen plus satu dari seluruh anggota MPR.
Ia mengatakan jika arus besar yang mendorong agar MPR memiliki kembali kewenangan menetapkan PPHN disetujui para pimpinan partai politik dan pemangku kepentingan, maka ada beberapa langkah yang akan dilakukan lembaganya.
"Pertama kali adalah melakukan edaran dukungan yang harus di tandatangani 1/3 anggota dari 719 anggota MPR. Dan dukungan yang diedarkan itu harus jelas alasannya, pasal dan ayat mana yang dikurangi atau ditambah dengan argumentasi kuat," ujarnya.
Baca juga: Wakil Ketua MPR: Belum ada keputusan terkait amendemen UUD
Baca juga: Ketua MPR RI: Amendemen UUD 1945 tidak akan menjadi 'bola liar'
Setelah itu menurut dia, pengambilan keputusannya harus melalui sidang paripurna yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 anggota MPR.
Menurut dia, kalau ada satu partai yang tidak hadir atau tidak setuju, itu dihitung karena satu saja yang tidak setuju maka tidak bisa dilanjutkan pembahasannya.
"MPR RI adalah rumah kebangsaan, cermin kedaulatan rakyat maka satu suara saja bisa menggagalkan atau tidak bisa meneruskan pembahasan tentang amendemen terbatas," katanya.
Sebelumnya, dia mengatakan keputusan akhir apakah perlu dilakukan amendemen terbatas UUD 1945 yang mengembalikan kewenangan MPR menetapkan PPHN tergantung pada dinamika politik dan para pimpinan partai politik untuk mengambil keputusan.
"Apakah akan dilakukan amendemen terbatas, ini tergantung dinamika politik dan 'stakeholder' di gedung parlemen ini yaitu Pimpinan partai politik, lalu para cendekiawan, akademisi, dan praktisi yang dapat mewujudkan itu semua," ujar dia.
Menurut dia, sikap pimpinan partai politik akan tercermin dari para anggotanya di parlemen yaitu di DPR dan Badan Pekerja MPR. Ia mengatakan, saat baru menjadi ketua MPR melalukan kunjungan ke pimpinan partai politik dan banyak masukan yang diterimanya.
Baca juga: Pakar hukum minta MPR mempertimbangkan urgensi amendemen UUD 1945
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021