Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kota Sorong, Ruddy Rudolf Lakku di Sorong, Rabu, mengatakan bahwa sesuai Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor: HK.02.02/I/2845/2021 harga tes PCR luar Jawa dan Bali termasuk di Kota Sorong sebesar Rp525.000.
Baca juga: Kimia Farma Diagnostika dukung kebijakan penurunan tarif PCR
Dia mengatakan bahwa Dinas Kesehatan Kota Sorong sudah melanjutkan surat edaran tersebut kepada rumah sakit dan klinik yang melakukan pemeriksaan PCR agar disesuaikan.
Dengan adanya suara edaran tersebut fasilitas kesehatan di Kota Sorong yang melakukan pemeriksaan PCR harus menyesuaikan harga Rp525.000.
Baca juga: Wagub DKI: Aparat akan awasi penyesuaian harga PCR
Ia menjelaskan bahwa jika fasilitas kesehatan setempat yang melakukan pemeriksaan PCR tidak menjalankan surat edaran Kemenkes tersebut,Dinas Kesehatan dapat memberikan sanksi sesuai ketentuan.
Sebab penurunan harga tes PCR terbaru merupakan perintah langsung bapak Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.
Baca juga: Sahroni: Polisi agar ikut awasi penerapan harga PCR di lapangan
Fasilitas kesehatan di Kota Sorong yang selama ini melakukan pelayanan tes PCR adalah Rumah Sakit Angkatan Laut, Rumah Sakit Umum Daerah J. P Wanane, Klinik Prodia, dan Rumah Sakit Pertamina dengan harga bervariasi dari Rp900.000- Rp1.600.000
Pewarta: Ernes Broning Kakisina
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2021