Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Tangerang Hermayani di Tangerang Rabu mengatakan vaksinasi bagi ibu hamil ini sebagai tindak lanjut dari Surat edaran Kemenkes HK.02.01/I/2007/2021 tentang Pemberian vaksinasi COVID-19 bagi ibu hamil yang sudah diperbolehkan.
Baca juga: 8.100 vial vaksin Moderna di Sulut diperuntukkan bagi ibu hamil
Untuk vaksinasi bagi ibu hamil Dinas Kesehatan sudah mendata yang tertera dalam program Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) di Puskesmas Kota Tangerang.
“Dengan itu, kami mengimbau bagi ibu hamil yang sekiranya belum terdata di Puskesmas setempat, namun secara masa kehamilan bisa divaksinasi, untuk segera melakukan pendataan atau pendaftaran untuk segera mendapatkan jadwal,” kata Hermayani.
Baca juga: Surakarta fokus vaksinasi COVID-19 ibu hamil dan anak di atas 12 tahun
Ditambahkannya untuk vaksinasi bagi ibu hamil berbeda dengan masyarakat umum, karena akan dilakukan screening atau pemeriksaan medis sebaik mungkin.
Ibu hamil harus melalui 10 pertanyaan screening mulai dari masa kehamilan, pengecekan tanda-tanda keracunan kehamilan, tensi di angka 140/90 sudah harus ditunda, tidak pusing, pandangan tidak kabur dan beberapa poin lainnya.
Baca juga: CDC: Ibu hamil sebaiknya divaksin COVID-19
“Intinya teknis medis akan lebih mendalam pada vaksinasi ibu hamil ini. Terkait jenis vaksinasi ibu hamil di Kota Tangerang menggunakan jenis Sinovac dan waktu observasi juga 15 menit. Namun, Dinkes bekerjasama dengan Organisasi Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) untuk memantau kondisi ibu hamil secara berkelanjutan, melalui link kartu kendali khusus ibu hamil setelah vaksin sampai dengan melahirkan,” ujarnya.
#ingatpesanibu
#sudahvaksintetap3M
#vaksinmelindungikitasemua
Pewarta: Achmad Irfan
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2021