Pangkalpinang (ANTARA News) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung, akan memanggil dan memeriksa lima aparatur pemerintah di kota itu terkait dugaan kasus korupsi penyimpangan kegiatan pembebasan lahan yang merugikan negara Rp1,1 miliar.
"Kami sedang memeriksa beberapa saksi, setelah itu akan memanggil dan memeriksa lima tersangka dan jika berkas sudah lengkap akan kami teruskan ke pengadilan," kata Kepala Kejari Pangkalpinang, Ichran Efendi di Pangkalpinang, Minggu.
Lima tersangka yang dimaksud masing-masing BB, JP, ZA, ST dan YF diduga melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan kegiatan pembebasan tanah dan bangunan Jalan Alexander di Kelurahan Air Itam dan Bacang.
Pihak Kejari menemukan adanya penyimpangan kegiatan yaitu seluruh bangunan di atas tanah bersertifikat milik Ikhsan diganti rugi senilai Rp1,3 miliar, padahal seharusnya biaya pembebasan hanya senilai Rp517.780.00, sehingga ada selisih uang negara Rp853.440.000 yang diduga dikorupsi.
Kemudian Kejari menemukan adanya penyimpangan bahwa bendahara pengadaan, YF, tidak menyetor sisa uang ganti rugi pengadaan tanah ke kas daerah sebesar Rp252.512.200, sehingga ada indikasi terjadi kerugian negara dengan total Rp1,1 miliar.
"Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka tambahan, tetapi saat ini masih pemeriksaan sejumlah saksi tunggu saja perkembangannya nanti," ujarnya.
Ia menjelaskan, seharusnya yang dibebaskan adalah tanah untuk kepentingan jalan 387 meter termasuk bangunan yang ada di dalamnya.
"Tetapi kenyataannya seluruh bangunan milik Ichsan 4.156 meter diganti rugi, sehingga terjadi kerugian negara dalam kegiatan ini," kata Kajari.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Pangkalpinang, Irianto Tahor, memberikan apresiasi kepada pihak Kejari yang melakukan penyidakan kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
"Saya dukung komitmen Kejari mengungkap kasu ini,selama ini kebanyakan bawahannya saja yang dihukum padahal bawahan hanya melaksanakan tugas atas kebijakan atasan," ujarnya.
Ia mengakui, ada sebagian pelaku korupsi mereka yang sebelumnya sudah pernah tersandung dalam kasus yang sama.
"Ini akibat kurangnya kesadaran pelaku dalam bekerja, saya berharap seluruh elemen masyarakat bisa saling membangun kota pangkalpinang demi kesejahteraan masyarakat," ujarnya.
Sementara itu, anggota DPRD Pangkalpinang, Dodi Kusdian, meminta pemerintah daerah lebih transparan dalam menjalankan roda pembangunan.
"Libatkan DPRD setiap pengawasan kebijakan yang diambil, namun hal ini belum dilakukan pihak pemerintah kota," ujarnya.
Ia mengharapkan pemerintah daerah melakukan pembenahan birokrasi sehingga anggapan masyarakat lebih bagus terhadap aparatur pemerintahan.
"Peran penegak hukum dalam menindak sejumlah kasus korupsi juga perlu ditingkatkan lagi," ujarnya.
A(ANT/P003)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010