"Kader Partai Golkar menentang setiap upaya pihak mana pun yang ingin merusak citra partai," kata Wakil Bendahara Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golongan Karya (Golkar) itu melalui pesan singkat (SMS), Minggu.
Bambang menegaskan, kader Partai Golkar merasa dirugikan dengan kasus bebasnya Gayus Halomoan Tambunan dari rumah tahanan di Markas Komando Brigade Mobil (Mako Brimob) Polri di Depok, Jawa Barat, yang dimanfaatkan pihak tertentu untuk memojokkan Ketua Umum Partai Golkar maupun Partai Golkar secara keseluruhan.
Anggota Komisi III DPR RI ini menambahkan, cukup beralasan jika kader Partai Golkar menaruh curiga bahwa kasus Gayus Tambunan bisa menonton pertandingan tenis di Bali, merupakan rekayasa pihak tertentu untuk membidik Partai Golkar.
Kata dia, kader Partai Golkar meminta Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo segera melakukan penyelidikan menyeluruh dan mengungkap pihak yg selama ini menjadi beking Gayus Tambunan.
"Kami merasa sangat dirugikan karena kasus Gayus jalan-jalan ke Bali telah dimanfaatkan pihak tertentu untuk membidik Partai Golkar," katanya.
Menurut dia, rekayasa itu diduga melibatkan kekuatan dari luar Polri yang terindikasi dari tidak tertibnya pola komando pengawalan Gayus Tambunan selama dia berada di luar rumah tahanan Mako Brimob.
Penyelidikan dari internal Polri, menurut dia, hendaknya bisa menemukan jawaban mengapa Gayus Tambunan berani berada di luar rumah tahanan melampaui batas waktu yang diizinkan.
"Mengapa pengawal Gayus Tambunan tidak memaksa Gayus kembali ke rumah tahanan ketika batas yang ditentukan sudah habis? Mengapa Gayus begitu powerfull?," ujar Bambang.
Menurut dia, semua pertanyaan dan kejanggalan tersebut hendaknya menjadi pertanyaan dalam penyelidikan di internal Polri agar Partai Golkar tidak menjadi korban
Gayus Halomoan Tambunan adalah terdakwa kasus mafia pajak yang saat ini menjadi tahanan di rumah tahanan Mako Brimob di Depok Jawa Barat. Namun, Gayus terlihat sedang menyaksikan pertandingan tenis di Nusa Dua, Bali, pada Jumat (5/11).
(T.R024/P003)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010