Jakarta (ANTARA) - Pemerintah memproyeksikan tingkat inflasi pada tahun 2022 berada di level 3,0 persen year on year (yoy) yang menggambarkan kenaikan dari sisi permintaan karena pemulihan ekonomi maupun perbaikan daya beli masyarakat.

Dalam upaya menjaga stabilitas inflasi tersebut, pemerintah akan mengelola risiko administered price melalui kebijakan harga energi strategis yang tepat dan terukur.

"Kebijakan pengelolaan energi domestik yang akomodatif diarahkan untuk mendukung aktivitas ekonomi secara umum terutama menjaga daya beli masyarakat, sehingga mendorong terjaganya inflasi," demikian Buku II Nota Keuangan RAPBN 2022 seperti dikutip di Jakarta, Selasa.

Disebutkan, sepanjang empat tahun terakhir, kebijakan energi yang dikeluarkan pemerintah menjadi salah satu penyeimbang laju inflasi di Indonesia.

Kebijakan energi dengan mempertahankan harga telah menjaga daya beli masyarakat secara umum.

Penurunan harga minyak mentah dunia yang mendorong turunnya harga bensin nonsubsidi dan kebijakan pengaturan tarif angkutan udara mendorong terkelolanya tekanan administered price.

Pada 2020, laju inflasi sempat mengalami penurunan signifikan mencapai 1,68 persen (yoy) di bawah batas sasaran inflasi. Faktor utama yang memengaruhi pergerakan inflasi tersebut akibat melemahnya permintaan dan daya beli masyarakat secara umum.

Pemerintah lantas menempuh kebijakan energi yang akomodatif untuk menjaga daya beli dan mendorong aktivitas rumah tangga serta industri kecil melalui pemberian subsidi listrik.

Sepanjang tahun 2021, dinamika pandemi COVID-19 masih menjadi faktor utama yang memengaruhi pergerakan inflasi ke depan.

Namun, laju inflasi diperkirakan bergerak pada kisaran 1,8–2,5 persen (yoy) karena akan dipengaruhi mobilitas masyarakat antar daerah yang meningkat di akhir tahun.

Ramadan dan Idul Fitri menjadi momentum mendongkrak konsumsi masyarakat sehingga dapat mendorong tingkat konsumsi masyarakat seiring mobilitas yang juga mengalami peningkatan. Hal itu tercermin dari peningkatan inflasi inti dan volatile food.

Berbagai kebijakan telah ditempuh untuk menjaga daya beli dan memberikan dorongan pada konsumsi masyarakat, di antaranya pemberian bantuan sosial pangan dan energi, kebijakan tunjangan hari raya, dan beberapa kebijakan insentif lainnya.

Kebijakan tersebut berpengaruh pada pergerakan inflasi terutama pada kebutuhan sandang, keperluan rumah tangga, dan sebagian kelompok jasa yang menjadi sinyal positif perbaikan sejalan dengan upaya pemulihan ekonomi domestik.

Dalam upaya mendukung pemulihan ekonomi nasional tahun ini, maka kebijakan harga energi domestik diarahkan untuk dapat menumbuhkan aktivitas ekonomi masyarakat.

Tarif energi dan harga bahan bakar yang tidak berubah diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat dan meningkatkan daya saing terutama industri kecil.
Baca juga: DEN: Penetapan kebijakan energi perlu dipercepat
Baca juga: Sri Mulyani waspadai peningkatan inflasi di negara maju pada 2022
Baca juga: Presiden Jokowi: Inflasi akan tetap terjaga di 3 persen

Pewarta: Sugiharto Purnama
Editor: Royke Sinaga
Copyright © ANTARA 2021