Bersyukur sekali bisa bebas hari ini setelah mendapat remisi

Jakarta (ANTARA) - Sebanyak 52 narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Kelas I dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba mendapatkan kebebasan atau keluar dari penjara, setelah mendapat pemotongan masa hukuman (remisi) saat peringatan HUT ke-76 Republik Indonesia, Selasa.

"Dari total narapidana yang mendapat kebebasan, 17 orang di antaranya dari Rutan Salemba dan 35 orang lainnya dari Lapas Salemba," kata Kepala Rumah Tahanan Salemba Kelas I Jakarta Pusat, Yohanis Varianto, di Jakarta.

Salah satu warga binaan Rutan Salemba, Rahman (53) bersujud syukur karena bisa bebas setelah mendapat remisi yang rutin diberikan kepada narapidana setiap peringatan 17 Agustus.

"Bersyukur sekali bisa bebas hari ini setelah mendapat remisi. Saya menyesal atas perbuatan saya yang lalu dan ke depannya akan selalu beribadah seperti yang selalu saya lakukan di sini," kata Rahman.

Usai dinyatakan bebas, Rahman mengaku akan pulang dan kembali ke rumah keluarganya, serta rajin menunaikan ibadah salat lima waktu.

Baca juga: 149 narapidana Lapas Perempuan Pondok Bambu terima remisi

Senada dengan itu, Andika (22), salah satu warga binaan yang juga mendapat hadiah kebebasan, mengaku menyesal atas perbuatannya mencuri telepon genggam.

"Saya menyesal sekali, sangat menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatan yang dulu. Saya bersyukur mendapat kebebasan pada hari ini," kata Andika.

Seperti Rahman, Andika juga akan pulang ke rumah dan menemui keluarganya di Muara Baru dan meminta maaf kepada orang tua.

Sementara itu, Karutan Salemba Kelas I Jakarta Pusat, Yohanis Varianto, memberikan nasihat dan imbauan kepada warga binaan yang mendapat kebebasan agar dapat memanfaatkan momentum kebebasan ini untuk melakukan kegiatan yang positif.

"Jangan sampai kembali ke sini lagi, jadilah pribadi yang lebih baik. Baru saja 'groundbreaking' di Nusakambangan. Kalau mengulang kesalahan lagi, saya kirim ke sana nanti," kata Yohanis.

Baca juga: 5.233 narapidana DKI Jakarta peroleh remisi umum

Berdasarkan data Surat Keputusan Remisi Rutan Salemba, total sebanyak 536 narapidana mendapat remisi umum. Dari jumlah tersebut, ada 17 narapidana yang bebas.

Dalam kesempatan terpisah, Kepala Lapas Kelas IIA Salemba, Yosafat Rizanto, mengatakan bahwa sebanyak 1.190 narapidana mendapat remisi, dengan 35 orang di antaranya bebas, sedangkan lainnya masih menjalani sisa hukuman pidana.

"Narapidana yang mendapat remisi telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan," kata Yosafat.

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021