Jakarta (ANTARA News) - Pengamat hukum Universitas Gajahmada Yogyakarta Zailnal Arifin Mochtar mengatakan, kasus bebasnya Gayus Halomoan Tambunan dari rumah tahanan Mako Brimob Depok, Jawa Barat, hendaknya menjadi pintu masuk bagi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk membongkar praktik dugaan korupsi di institusi Polri.

"Bebasnya Gayus Halomonan Tambunan hingga bisa berada di Bali tentunya tidak bebas begitu saja," kata Zainal Arifin Mochtar, usai diskusi "Jaksa Agung Dalam Kandungan" di Jakarta, Sabtu.

Zainal Arifin mensinyalir, bebasnya Gayus Halomoan Tambunan dari rumah tahanan di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, karena adanya praktik "suap-menyuap" dengan petugas di rumah tahanan tersebut.

Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gajahmada Yogyakarta ini menilai, kasus bebasnya tahanan dari rumah tahanan tidak hanya terjadi pada Gayus Halomoan Tambunan tapi juga pada tahanan lainnya, hanya saja terugkap melalui media massa.

"Dengan momentum kasus bebasnya Gayus Tambunan dari rumah tahanan saat ini, hendaknya KPK bisa membongkar kasus korupsi dan praktik mafia hukum di lembaga Polri," katanya.

Sementara itu, Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan, belum saatnya KPK mengambil alih kasus bebasnya Gayus Tambunan dari rumah tahanan di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.

Menurut dia, masyarakat hendaknya memberikan kepercayaan lebih dulu kepada Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo yang baru menduduki jabatannya, untuk menyelesaikan kasus Gayus tersebut.

"Saya menaruh harapan pada Pak Timur Pradopo untuk menyelesaikan kasus Gayus," kata Mahfud.

Menurut dia, diberikannya sanksi kepada sembilan oranng petugas di rumah tahanan di Mako Brimob Depok, menunjukkan Timur Pradopo sudah bertindak tegas dan cepat.

Namun Mahfud meminta kepada Timur Pradopo tidak berhenti hanya sampai disitu, tapi harus membongkar jaringan mafia hukum yang membebaskan tahanan dari rumah tahanan hingga hingga keakar-akarnya.

"Kasusnya bebasnya tahanan dari rumah tahanan seperti kasus Gayus Tambunan sudah menjadi fenomena umum di Indonesia," katanya.

Jaringan mafia hukum tersebut, menurut dia, bukan hanya sebatas Gayus dengan penjaga rumah tahanan di Mako Brimob saja, tapi dia menduga lebih luas dari itu.

Jaringan mafia hukum di lembaga Polri, katanya, harus dibongkar agar lembaga Polri bisa menegakkan supremasi hukum secara benar.

Mahfud menaruh harapan besar kepada Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo untuk bisa membongkar jaringan mafia hukum di lembaga yang dipimpinnya.

"Pak Timur Pradopo itu baru masuk jajaran elit di Polri sehingga relatif belum tercemar. Saya minta agar Pak Timur bisa membongkar jaringan ini, agar kejadian seperti ini tidak terus berulang," kata Mahfud.(*)
(T.R024/R018/R009)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010