Medan (ANTARA News) - Jumlah perusahaan yang mengikuti program Jamsostek di Sumatera Utara hanya sekitar 30-40 persen dari total 13.000 lebih perusahaan yang beroperasi di daerah itu.
Humas PT Jamsostek Wilayah I Sanco Manullang di Medan, mengatakan, dari 13.000-an perusahaan yang ada di Sumut, hanya sekitar 6.000 perusahaan saja yang terdaftar mengikuti program Jamsostek.
"Jumlah tersebut cenderung sedikit dibandingkan dari jumlah perusahaan yang ada di Sumut," katanya.
Menurut dia, jumlah perusahaan yang cenderung sedikit mengikuti program Jamsostek disebabkan masih banyaknya perusahaan hanya mementingkan keuntungan daripada kesejahteraan karyawannya.
Dia menyebutkan, jumlah tenaga kerja di Sumut berkisar lima juta orang, dengan jumlah tenaga kerja formal sebanyak 1,5 juta orang dan selebihnya tenaga kerja informal.
"Dari jumlah tersebut, hanya terdaftar 390.000 orang saja mengikuti program Jamsostek," ujarnya.
Kondisi tersebut, menurut dia, menjadi keprihatinan bersama, sehingga perlu diupayakan agar para pekerja dapat lebih ringan beban hidupnya. "Mengingat penghasilan mereka minim apalagi dikaitkan dengan risiko-risiko kecelakaan kerja, sakit, hari tua dan meninggal dunia,," jelasnya.
Sehubungan masih minimnya kepesertaan Jamsostek di Sumut, ia berharap semua pihak dapat peduli dan memikirkan nasib para pekerja.
Apabila ada pengusaha yang tidak mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program Jamsostek, menurut dia, dapat diancam dengan hukuman enam bulan penjara atau denda Rp50 juta.
Sementara untuk pelanggaran terhadap upah, dapat diancam satu-empat tahun penjara atau didenda Rp100-400 juta berdasarkan UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Diharapkan perusahaan mendaftarkan pekerjanya masuk dalam program Jamsostek sebagaimana tertuang dalam UU, karena pekerja butuh jaminan kesehatan dan sebagainya. Jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, alangkah malangnya nasib tenaga kerja jika tidak memiliki jaminan," tambahnya.(*)
(ANT-022/R014/R009)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010