"Iya (Ketut Sudikerta) menerima remisi umum, tiga bulan," kata Kasi Pembimbingan Narapidana dan Anak Didik, Wayan Arya Budiartawan saat dikonfirmasi di Denpasar, Bali, Selasa.
Ia mengatakan bahwa narapidana I Ketut Sudikerta yang menjalani masa pidananya di Lapas Kelas IIA Kerobokan ini telah menerima remisi umum 17 Agustus dengan lama pidana enam tahun, dan besaran remisi tiga bulan di tahun kedua.
Baca juga: Mantan Wagub Bali ajukan banding usai divonis 12 tahun bui
"Karena sudah memenuhi ketentuan sesuai dengan Permenkumham Nomor 3 tahun 2018," katanya.
Sebelumnya, diketahui bahwa I Ketut Sudikerta dijerat dalam perkara tindak pidana penipuan dan TPPU terhadap PT Maspion Group dengan kerugian Rp150 miliar. Saat itu, ia divonis 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar dengan subsider empat bulan kurungan.
Dari putusan tersebut, pihak Sudikerta langsung mengajukan banding dan hukuman pidana dipotong menjadi 6 tahun, denda Rp500 juta dengan subsider tiga bulan kurungan. Dari putusan banding itu jaksa mengajukan kasasi namun putusan MA menolak kasasi jaksa.
Baca juga: Mantan Wagub Bali dituntut 15 tahun di Pengadilan Denpasar
Pertama Sertifikat Hak Milik (SHM) No 5048 dengan luas 38.650 meter persegi atas nama Pura Luhur/Jurit Uluwatu Pecatu. Kedua tanah dengan SHM No 16249 seluas 3.300 meter persegi atas nama I Wayan Suwandi kemudian menjadi I Wayan Wakil.
Pada Desember 2013, Ketut Sudikerta dan Alim Markus yang juga pemilik Maspion Grup membuat akta perjanjian kerja sama atas nama PT Marindo Investama.
Namun pada Oktober 2014, Alim Markus mendapat pemberitahuan pemblokiran Sertifikat Hak Bangunan PT Marindo Gemilang karena sertifikat tanah atas bangunan hasil perjanjian tersebut ternyata palsu.
Dari peristiwa itu, Sudikerta dilaporkan ke Polda Bali atas kasus penipuan dan TPPU.
Baca juga: Polda tangkap mantan Wagub Bali I Ketut Sudikerta
Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021