Malang (ANTARA News) - Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh menegaskan pemberlakukan Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru Menjadi Kepala Sekolah, secara penuh tidak akan menghalangi otonomi daerah.

"Sejumlah orang banyak yang salah tafsir dengan adanya Permendiknas 28/2010 ini, sehingga tidak mengerti maksudnya bahwa secara penuh tidak mengganggu atau menghalangi keberadaan otonomi daerah," ujar Nuh saat berada di Pendopo Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu.

Ia menjelaskan permendiknas tersebut hanya mengatur kriteria mengenai kompetensi kepala sekolah atau pengawas, dan tidak mengatur kewenangan mengenai penempatan kepala sekolah.

"Yang jelas Permendiknas 28/2010 itu hanya mengatur kriteria saja, jadi intinya kami tidak mengatur penempatan kepala sekolah atau pengawas," katanya.

Selain itu, aturan baru ini juga memberi keleluasaan kepada kabupaten/kota untuk mengangkat, memindah serta mengganti kepala sekolah.

"Kabupaten/kota juga tidak perlu konsultasi ke Mendiknas ketika akan memindahkan kepala sekolah atau pengawas," ujarnya.

Mantan Menteri Komuniasi dan Informatika (Menkominfo) ini mengatakan jika persyaratan atau kriteria mengenai pengangkatan kepala sekolah dan pengawas tidak diatur, maka khawatir nantinya akan disalahgunakan.

"Adanya syarat atau kriteria yang kita tentukan ini nantinya jabatan kepala sekolah dan pengawas tidak bisa disalahgunakan, dan silahkan saja otonomi daerah berjalan," katanya.

Sebelumnya, Pengamat pendidikan Kota Malang, Kamilun Muhtadin, menilai positif adanya Permendiknas 28/2010 ini, sebab bisa menjadi motivasi bagi kalangan dunia pendidikan, khususnya kepala sekolah dan guru untuk meningkatkan kualitasnya.

"Dengan adanya aturan baru itu, maka kepala daerah tidak bisa dengan mudah memindahkan kepala sekolah atas dasar suka atau tidak suka, sebab semuanya harus dilakukan atas dasar kinerja dan ada kriterianya," katanya.(*)
(ANT-162/Z003/R009)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010