Dari jumlah itu, 320 orang di antaranya bisa langsung bebas

Jakarta (ANTARA) - Sebanyak 5.233 narapidana di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta memperoleh remisi umum dalam rangka HUT Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia.

"Dari jumlah itu, 320 orang di antaranya bisa langsung bebas," kata Sekretaris Daerah DKI Jakarta Marullah Matali didampingi Kakanwil Kemenkumham DKI Ibnu Chaldun kepada perwakilan narapidana di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) I Cipinang, Jakarta Timur, Selasa.

Pemberian remisi ini dilaksanakan melalui sistem informasi permasyarakatan yang terintegrasi antara Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, Kantor Wilayah dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Ibnu menuturkan bahwa kebijakan tersebut merupakan wujud penghargaan oleh negara atas perubahan sikap perilaku para narapidana yang menjadi lebih positif dan produktif.

Baca juga: Pemerintah beri remisi 331 napi di Jakarta

"Remisi tersebut juga diharapkan dapat memotivasi narapidana lainnya untuk memperbaiki diri, menyadari kesalahannya dan tidak mengulangi tindak pidana yang dilakukan," kata Ibnu.

Lebih lanjut dia menyampaikan bahwa hingga 16 Agustus 2021 jumlah warga binaan di lembaga permasyarakatan/rumah tahanan (lapas/rutan) seluruh DKI Jakarta sebanyak 17.824 orang.

Karena itu, dia berharap pemberian remisi tersebut dapat mengurangi kapasitas berlebih di dalam lapas atau rutan yang sudah melebihi kapasitas.

Selain remisi, dalam menyambut HUT RI Ke-76, pihaknya juga menyelenggarakan Vaksinasi Merdeka kepada seluruh warga binaan guna meningkatkan kekebalan kelompok di dalam lingkungan lapas/rutan.

Baca juga: 464 narapidana di DKI Jakarta dapat remisi

"Sebanyak 14.497 warga binaan sudah divaksin dan 1.083 tidak divaksin karena kesehatannya. Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan kepada seluruh warga binaan sehingga dapat menghindarkan terhadap penyebaran COVID-19," kata Ibnu.

Pewarta: Sihol Mulatua Hasugian
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021