189 orang, di antaranya masa pidana berakhir sehingga bisa bebas pada peringatan hari kemerdekaan tahun 2021 iniPalembang (ANTARA) - Sebanyak 189 narapidana (napi) yang menjalani pembinaan di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara di daerah kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan (Sumsel) menerima remisi umum langsung bebas.
Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana kepada napi tersebut dilakukan secara simbolis seusai upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia, di Lapas Narkotika Kelas II B Kabupaten Banyuasin, Selasa.
Pemberian remisi itu disaksikan Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya dan Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel Indro Purwoko serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Banyuasin.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel Indro Purwoko menjelaskan, pada HUT Kemerdekaan RI tahun ini, pihaknya memberikan remisi umum kepada 8.629 napi yang tersebar di 26 lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan).
Napi yang dinilai menjalani pembinaan dengan baik itu, setelah dikurangi dengan remisi selama satu hingga enam bulan sebanyak 189 orang, di antaranya masa pidana berakhir sehingga bisa bebas pada peringatan hari kemerdekaan tahun 2021 ini.
Remisi tersebut diberikan kepada napi yang dihukum melakukan tindak pidana umum dan pidana khusus yang telah memenuhi persyaratan sesuai UU Nomor 12/1995 tentang Pemasyarakatan, dan dinilai berkelakuan baik selama menjalani masa hukumannya atau pembinaan.
Napi yang diberikan remisi tersebut sesuai usulan dari kepala lapas dan rutan yang tersebar di 17 kabupaten dan kota di daerah kerja Kanwil Kemenkumham Sumsel.
Secara keseluruhan napi yang menjalani pembinaan di Sumsel mencapai 12.159 orang.
Napi yang paling banyak mendapatkan remisi umum HUT RI tahun ini di Lapas Merah Mata Palembang mencapai 1.281 orang.
Kemudian, Lapas Banyuasin 700 orang lebih menerima remisi, Lapas Serong 618 orang, dan Lapas Kayu Agung 700 orang, ujar dia pula.
Baca juga: Kemenkumham Sumsel berikan remisi Lebaran kepada 8.442 narapidana
Baca juga: Kemenkumham Sumsel berikan remisi bebas kepada 91 narapidana
Pewarta: Yudi Abdullah
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021