Ambon (ANTARA News) - Gubernur Maluku Karel Albert Ralahalu mengimbau aparat pemeritnah dan kalangan legislatif menolak dan tidak melakukan praktek KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) demi membangun masa depan yang lebih baik di provinsi ini.

"Praktek KKN harus dijadikan musuh bersama, diperangi dan dikikis habis dari tubuh birokrasi di lingkup Pemrov Maluku, sehingga tercipta pemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa," kata Ralahalu di Ambon, Jumat.

Hal itu dikatakan Gubernur sehubungan telah ditandatanganinya kesepakatan Badan Pemeriksa Keuangan RI dengan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota tentang tata cara penyerahan hasil pemeriksaan BPK kepada DPRD, beberapa waktu lalu.

Ia juga meminta aparat pemerintah daerah berkomitmen melaksanakan kesepakatan tersebut sebagai respons terhadap melemahnya tingkat kepercayaan masyarakat kepada aparatur pemerintah, khsusnya menyangkut pengelolaan dan penggunaan anggaran belanja daerah dan negara.

"Kesepakatan ini merupakan pintu masuk untuk mewujudkan akuntabilitas dan transparansi teradap sistem pengawasan maupun penggunaan anggaran belanja baik daerah maupun negara," katanya.

Pada acara penandatanganan kesepakatan, Kepala Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara, Nizam Burhanuddin, menyatakan hasil pemeriksaan yang diserahkan kepada DPRD adalah laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan pemerintah daerah.

Hasil pemeriksaan BPK RI yang diserahkan kepada DPRD itu meliputi LHP laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), LHP kinerja, LHP dengan tujuan tertentu, dan ikhtisar hasil pemeriksaan semester (IHPS).

Selain itu, hasil pemantauan pelaksanaan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, hasil pemantauan atas penyelesaian ganti kerugian negara/daerah serta hasil evaluasi atas LHP akuntan publik beserta LHP akuntan publik.

"Laporan hasil pemeriksaan akuntan publik adalah LHP atas laporan keuangan BUMD atau badan lainnya yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dilaksanakan oleh akuntan publik. Sedangkan hasil evaluasi atas LHP akuntan publik, adalah hasil evaluasi BPK atas LHP akuntan publik," katanya menjelaskan.

Menurut dia, kesepakatan tata cara penyerahan hasil pemeriksaan BPK RI kepada DPRD bertujuan lebih mengefektifkan hubungan kerja dan ruang konsultasi antara kedua lembaga.

Tanpa mengungkapkan hasil pemeriksaan di Maluku selama periode 2008-2010, Nizam Burhanuddin mengatakan kesepakatan antara BPK RI dan DPRD difokuskan pada upaya mempercepat proses perbaikan kualitas penyusunan laporan keuangan sesuai standar akuntansi pemerintah.

"Jika diperlukan Pemprov dan Pemkab bisa menjalin kerja sama dengan perguruan tinggi dan instansi terkait," ujarnya.  ( ANT-184/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010