"Kita melakukan pemanggil terhadap mantan Kepala Biro Sospora Sumbar selaku pimpinan kegiatan pembinaan Da`i asal Mentawai, dan kegiatan pembinaan keagamaan Majelis Ulama Indonesia(MUI) Sumbar," kata Kepala Kejaksaan Negeri Padang Said Ahmad, di Padang, Jumat (12/11).
Menurutnya, kita memberikan lebih kurang 20 pertanyaan pada ZI sehubungan kegiatan pembinaan Da`i asal Mentawai, dan kegiatan pembinaan keagamaan Majelis Ulama Indonesia(MUI) Sumbar.
Dia menambahkan, mantan kepala Sospora diperiksa oleh jaksa penyidik sebagai saksi terkait korupsi MUI Sumbar.
"Sebelumnya kita juga telah memeriksa beberapa orang saksi terkait korupsi MUI Sumbar,`katanya.
Dia mengatakan, pengakuan Ketua MUI Sumbar saat diperiksa penyidik kejaksaan negeri Padang, uang itu telah terpakai untuk berbagai kegiatan.
"Namun pengakuan Ketua MUI tersebut sudah kita catat untuk melengkapi berkas perkara dugaan korupsi di tubuh MUI Sumbar,"katanya.
Menurutnya, kita juga telah melakukan pemanggilan terhadap Ketua MUI Sumbar, pada 9 November 2010 namun tidak dapat hadir alasan masuk rumah sakit Fatmawati di Jakarta.
Dalam waktu dekat yakni pada 18 November kita akan melakukan pemanggilan kedua kepada Ketua MUI Sumbar. "Jika Ketua MUI Sumbar tidak mau datang pihak Kejaksaan Negeri Padang akan menjemput paksa," kata Said Ahmad.
Ketua MUI Sumbar telah mengembalikan uang kepada penyidik Kejaksaan Negeri Padang, lanjutnya setelah menyerahkan surat perintah penyitaan nomor surat 10/ N.310/ Fd.1/ 09.2010 tertanggal 2 September 2010 kepada Ketua MUI Sumbar.
"Uang yang telah dikembalikan Ketua MUI Sumbar tersebut sebesar Rp110 juta, diberikan pada 4 September 2010," kata Said Ahmad.
Pihak kejaksaan Negeri Padang, tetap mengusut kasus dugaan korupsi di tubuh MUI Sumbar, walaupun Ketua MUI Sumbar Nasroen Haroen sudah menyerahkan uang kepada Penyidik.
Tersangka belum ditetapkan terkait kasus korupsi MUI Sumbar, lanjut Said Ahmad, penetapan tersangka terkait korupsi MUI Sumbar, setelah selesai pemeriksaan saksi-saksi. "Kita saat ini masih memeriksa saksi-saksi terkait korupsi MUI Sumbar," kata Said Ahmad. (ANT-031/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010