"Memang benar, rekanan yang memenangkan proyek pengadaan obat itu dibatalkan karena yang bersangkutan tidak memiliki spesifikasi tentang farmasi. Jadi panitia membatalkan dengan melakukan proses tender ulang," kata PPTK Pengadaan Obat Generik Dinkes Sulbar Hj Supiana di Mamuju, Jumat.
Menurutnya, pengadaan obat generik ini menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2010 dengan jumlah sebesar Rp461 juta.
Olehnya itu, kata dia, dengan waktu yang semakin sempit dirinya telah mempercepat agar proyek pengadaan obat tersebut dapat dipercepat sebelum akhir tahun 2010.
Supiana menjelaskan, proyek pengadaan obat generik ini juga salah satu bagian untuk mendukung pelaksanaan program "Bangun Mandar" salah satu gerakan pembangunan desa berbasis masyarakat mandiri yang akan menyentuh sedikitnya 66 desa di lima kabupaten di Sulbar.
"Obat ini akan kita drop untuk Pos Kesehatan Desa (Poskesdes) khususnya pada 66 desa sasaran untuk kepentingan masyarakat di desa itu sendiri," jelasnya.
Maka dari itu, ungkapnya, pengadaan obat generik ini terus didorong agar bisa dipercepat sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, mengingat, kebutuhan obat tersebut sangat diperlukan oleh masyarakat.
"Persediaan obat generik harus terpenuhi untuk memberikan kemudahan pelayan bagi masyarakat yang membutuhkannya," jelasnya.
Ia berharap, rekanan yang memenangkan pada proses tender kedua ini bisa bereaksi cepat karena masa kontrak akan segera berakhir, karena bila gagal maka tentu sebuah kerugian besar karena bisa jadi dana sebesar itu dikembalikan ke kas daerah. (ACO/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010