Muntok, Bangka Barat (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Bangka Belitung, menetapkan denda Rp25 juta bagi pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus.
"CPNS yang lulus, kemudian mengundurkan diri didenda sebesar Rp25 juta, ini sudah dituangkan dalam peraturan bupati untuk menghindari adanya pelamar CPNS yang hanya coba-coba sehingga formasi kosong," kata Kabid Mutasi pada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bangka Barat, Fahcriansyah di Muntok, Jumat.
Hal itu dikemukakannya menyikapi membludaknya pelamar CPNS dari luar daerah akibat penerimaan CPNS tahun ini tidak dilaksanakan serentak secara nasional sehingga Bangka Barat diserbu pelamar dari luar daerah seperti Palembang, Sumbar dan daerah lainnya.
"Denda administrasi ini ditetapkan agar para pelamar tidak hanya "iseng" memasukkan lamaran, kemudian mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus karena juga lulus di daerah lain," ujarnya.
Ia mengatakan, biaya untuk pengadaan formasi CPNS itu cukup besar sehingga menjadi kerugian daerah jika ada formasi yang kosong pelamar akibat adanya pelamar lulus yang mengundurkan diri.
"Tidak pengecualian, apakah pelamar dari luar daerah atau dalam daerah namun kami mengimbau para pelamar dari luar daerah yang dinyatakan lulus ujian CPNS nanti tidak mengundurkan diri," ujarnya.
Ia tidak mempersoalkan para pelamar yang lulus berasal dari luar dan dalam daerah, yang terpenting bisa menjadi aparatur negara yang mengabdi secara sungguh-sungguh untuk pembangunan daerah ini.
"Kalau sudah dinyatakan lulus, maka jangan mengundurkan diri, bekerja secara profesional sebagai abdi negara," ujarnya.
Pemkab Bangka Barat sebanyak 239 PNS tahun ini, hingga hari ini jumlah pelamar sudah mencapai seribu lebih.
Pihaknya memperkirakan para pelamar mencapai puncaknya hari ini atau satu hari menjelang ditutupnya pendaftaran pada 16 November 2010.(*)
(T.KR-HDI/Z002/R009)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010