Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komite Tetap Waralaba dan Lisensi Kadin Indonesia, Amir Karamoy mengatakan dalam tahun 2010 tercatat sudah ada 13 waralaba asing yang terdaftar mau masuk ke Indonesia.

"Jadi rata-rata tiap bulan ada satu yang masuk. Cukup banyak. Artinya pasar kita sangat diminati oleh asing," kata Amir pada pembukaan "Franchise and License Indonesia Expo 2010" di Balai Sidang Jakarta, Jumat.

Kondisi yang demikian, ia mengatakan, harus membuat pewaralaba lokal memperkuat diri supaya bisa tetap menguasai pasar lokai dan memasuki pasar internasional.

"Jadi bukan mereka saja yang bisa masuk dan menjual di sini tapi kita juga bisa masuk ke pasar mereka," katanya.

Ketua Umum Perhimpunan Waralaba dan Lisensi Indonesia (WALI) Levita Supit menambahkan masuknya waralaba asing ke dalam negeri harus menjadi pemacu semangat pewaralaba nasional untuk meningkatkan daya saing.

"Ini tantangan untuk mengembangkan waralaba lokal, memacu semangat untuk bersaing. Kalau mereka tidak masuk mungkin kita malah tidak maju-maju. Yang penting kita harus menyiapkan diri ikut kompetisi, antara lain dengan meningkatkan kualitas SDM dan sistem bisnis," katanya.

Dia mengaku tidak khawatir pewaralaba asing akan mendominasi pasar dalam negeri karena waralaba dalam negeri memiliki keunggulan khas yang tidak dimiliki waralaba asing.

"Sekarang waralaba asing hanya 28 persen dari keseluruhan waralaba. Dan saya yakin waralaba lokal tetap bisa mendominasi pasar. Ayam goreng McD misalnya, tidak akan bisa mengalahkan ayam tulang lunak kita dalam penjualan," katanya.

Berkenaan dengan hal itu Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Subagyo menjelaskan bahwa pemerintah sudah mengatur pendaftaran waralaba asing yang masuk ke Indonesia.

"Dia harus daftar ke kita lalu kita cek, kalau benar bagus kita beri Surat Tanda Pendaftaran Waralaba atau STPW," katanya.

Waralaba yang sudah memiliki STPW, kata dia, selanjutnya harus membuat prospektus bisnis dan menawarkannya ke masyarakat. "Kemudian siapapun yang mau jadi penerima waralaba kemudian harus membuat perjanjian dengan pemberi waralaba, itu ada panduan aturannya, kalau sesuai baru dia bisa tandatangan," katanya.(*)
(T.M035/B012/R009)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010