Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah memenuhi standar integritas yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memberikan pelayanan kepada wajib pajak (WP).
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Iqbal Alamsjah mengatakan kepada pers di Jakarta, Jumat, hal tersebut terungkap dalam paparan Peluncuran Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2010 yang dilakukan oleh KPK dan Transparency International Indonesia (TII), Selasa (9/11).
Menurut dia, survey KPK dilakukan terhadap pelayanan penyelesaian restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan mendapatkan nilai 6,77 atau memenuhi standar minimal integritas yang ditetapkan KPK yaitu sebesar 6,0.
"Ditjen Pajak menyambut gembira hasil survey yang dilakukan KPK ini. Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas segala bentuk korupsi dalam pelayanan perpajakan," ujarnya.
Ia menambahkan, KPK juga menyarankan agar Ditjen Pajak terus mempertahankan dan meningkatkan nilai-nilai penyusun integritas diatas 6,0 dan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap Kantor Pelayanan Pajak.
"Evaluasi terhadap KPP khususnya pada keterbukaan informasi, pemanfaatan teknologi informasi dan kampanye anti korupsi," ujarnya.
Ia mengharapkan dengan reformasi perpajakan jilid kedua dalam Ditjen Pajak yang saat ini sedang berjalan, akan mendorong indeks integritas terus meningkat.
"Dengan fokus utama reformasi pada manajemen sumber daya manusia dan manajemen teknologi informasi dan komunikasi, diharapkan dapat mendorong indeks integritas terus meningkat," ujar Iqbal.
(T.S034/R007/P003)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010