Manado (ANTARA News) - PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) Sulawesi Utara (Sulut) membawa langsung santunan kepada karyawan pertambangan emas Avoced di Kabupaten Bolaang Mongondow yang mengalami musibah ke tempat tinggal mereka.

"Santunan diantar langsung ke kawasan pertambangan Avoced Bolaang Mongondow dan diserahkan kepada Ratna Manoppo ahli waris peserta Jamsostek atas nama Sudjuli Sumanta," kata Kepala Jamsostek Cabang Sulut Arief Budiarto di Manado, Jumat.

Sudjuli adalah salah seorang karyawan PT Sinar Karya Mustika, salah perusahaan mitra Avoced yang meninggal dunia dan mendapatkan santunan senilai Rp17,52 juta.

Arief mengatakan, santunan itu terdiri atas santunan kematian Rp10 juta, biaya pemakaman Rp2 juta, santunan berkala Rp200 ribu untuk 24 bulan senilai Rp4,8 juta dan jaminan hari tua Rp723.300,00 karena masa kerja yang bersangkutan hanya satu tahun tiga bulan.

"Jamsostek akan terus meningkatkan pelayanan kepada para peserta Jamsostek sehingga ketika terjadi klaim dapat segera menikmati haknya," kata Arief.

Bila persyaratan lengkap seperti kartu penduduk, kartu keluarga, keterangan ahli waris serta administrasi lainnya, maka Arief menjanjikan maksimal tiga hari peserta ataupun ahli waris korban sudah menerima santunan.

Dengan penyerahan santunan di Avoced tersebut, maka total klaim dibayarkan Jamsostek Sulut sejak Januari hingga kini mencapai Rp33,9 miliar dengan jumlah 42.160 kasus.

Klaim terbayar tersebut terdiri atas jaminan hari tua 4.903 kasus, kecelakaan kerja 135 kasus, santunan kematian 80 kasus dan jaminan pemeliharaan kesehatan (JPK) 37.042 kasus.

Sebagai perusahaan yang ditugaskan undang undang menjamin pekerja, kata Arief, maka Jamsostek membuka diri kepada perusahaan yang belum mengikutsertakan pekerjanya dalam program penjaminan.

"Menjaminkan pekerja bukan hanya kewajiban yang harus ditaati oleh pemimpin perusahaan karena diatur perundang-undangan berlaku, tetapi juga bagian dari kepedulian sosial terhadap sesama manusia," kata Arief.
(G004/B010)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010