Jakarta (ANTARA News) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan mengatakan, pengaturan tentang organisasi Lembaga Pemerintah non-Kementerian (LPNK) memerlukan satu payung hukum.
Menurut Mangindaan di Jakarta, Jumat, saat ini sebagian besar LPNK didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001, namun beberapa LPNK tertentu didasarkan pada Peraturan Presiden yang berdiri sendiri.
"Ini sedang kita cari jalan agar satu payung hukum agar seragam. Kalau masing-masing, itu akan sulit sehingga diharapkan satu payung," katanya dalam jumpa pers yang diselenggarakan di gedung kementerian itu.
Menurut dia, pengaturan tentang organisasi LPNK ini diharapkan berada dalam satu peraturan presiden, sebagaimana Perpres Nomor 47 Tahun 2009 bagi Kementerian Negara.
Setelah perpres tentang organisasi LPNK terbit, maka akan dilanjutkan dengan penataan organisasi masing-masing LPNK.
Sejauh ini, kata Mangindaan, sejumlah LPNK mendesak untuk ditata terlebih dahulu tanpa menunggu payung hukum tentang organisasi LPNK. Penataan tersebut disebabkan dinamika dan kebutuhan nyata dalam pemerintahan, serta sebagai pelaksanaan amanat undang-undang.
Mangindaan menjelaskan, sejumlah LPNK yang telah ditata organisasinya adalah Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN).
Penataan organisasi BNN sebagai pelaksanaan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mentransformasikan kelembagaan BNN menjadi LPNK. Penataan organisasi BNN tersebut telah dituangkan dalam Perpres Nomor 23 Tahun 2010 tentang BNN.
Sementara, penataan organisasi BIN dilakukan karena penyempurnaan organisasi BIN diperlukan dan bersifat mendesak, dan telah ditetapkan dengan Perpres Nomor 34 Tahun 2010. Demikian juga dengan susunan organisasi BIN hingga unit Eselon IV telah selesai ditata.
Kemudian, untuk BNPT yang merupakan LPNK terbaru, dibentuk dengan Perpres Nomor 45 Tahun 2010, sebagai peningkatan Desk Nasional Penanggulangan Terorisme. Penyusunan organisasi BNPT juga telah selesai dan sedang dalam proses pemberian persetujuan Menpan dan RB.
Selanjutnya untuk penataan organisasi BKKBN, pemerintah telah menerbitkan Perpres Nomor 62 Tahun 2010. Perpres ini akan menjadi acuan penataan unit organisasi eselon II ke bawah di lingkungan BKKBN.
(H017/S018/S026)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010