Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mencatat jumlah wajib pajak (WP) yang mengajukan keberatan atas kasus pajak mencapai 6.500 kasus hingga September 2010.

Kasubdit Banding dan Gugatan II Ditjen Pajak Jon Suryayuda Soedarso dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat, mengklaim angka tersebut turun apabila dibanding tahun-tahun sebelumnya.

"Tren-nya turun. Pada 2008 jumlah keberatan mencapai 20.000, tahun 2009 keberatan mencapai 13.000," ujarnya.

Namun, ia tidak memaparkan berapa besar keberatan yang diajukan oleh wajib pajak orang pribadi (WPOP) ataupun keberatan yang diajukan oleh WP badan.

Ia hanya memastikan dari jumlah tersebut, kasus terbanyak berasal dari keberatan untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

"Berapa dari per kasus kita belum lihat dari situ, tapi utamanya dari hasil pemeriksaan jenis pajaknya dari semua entah itu badan atau orang pribadi. Tapi kalau dari jenisnya ada PBB 60 persen dan sisanya yang lain-lain," ujarnya.

Ia mengatakan berdasarkan ketentuan, WP dapat mengajukan keberatan hanya kepada Ditjen Pajak atas suatu surat berdasar Pasal 25 UU KUP yaitu berdasar ketetapan pajak kurang bayar, surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan, surat ketetapan lebih bayar dan surat ketetapan pajak nihil.

Selain itu, keberatan juga dapat diajukan atas suatu pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

"Dan, apabila wajib pajak berpendapat bahwa jumlah rugi, jumlah pajak, pemotongan atau pemungutan pajak tidak sebagaimana mestinya, maka WP dapat mengajukan keberatan hanya kepada Ditjen Pajak," ujarnya.

Ia menambahkan untuk kasus banding, pada periode yang sama tercatat sebanyak 2.700 kasus dan jumlahnya terus menurun.

"Banding kalau pada 2008 sebanyak 3.000 banding, pada 2009 sebanyak 2.900 banding," demikian Jon Suryayuda Soedarso.

(S034/A035/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010