Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga memberikan Vaksin COVID-19 Moderna kepada masyarakat umum (non-tenaga kesehatan) di sejumlah fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah dan swasta di lima wilayah Ibu Kota.
Vaksin COVID-19 Moderna hanya diberikan kepada warga yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan domisili DKI Jakarta, dibuktikan dengan surat domisili yang dikeluarkan minimal oleh RT setempat dan surat tersebut diarsipkan oleh fasilitas kesehatan penyuntik.
Penerima vaksin juga harus belum pernah sekalipun mengikuti vaksinasi COVID-19, artinya vaksin tersebut bukan ditujukan sebagai dosis ketiga (booster).
"Perlu kami tekankan bahwa tidak ada Vaksin Moderna booster dosis tiga untuk masyarakat umum, selain untuk Sumber Daya Manusia (SDM) Kesehatan," ujar Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Widyastuti dalam keterangan tertulis di Jakarta pada Senin (16/8).
Ia mengatakan pemberian Vaksin Moderna kepada masyarakat umum (non-tenaga kesehatan) sebagai upaya penanggulangan virus COVID-19 agar seluruh wilayah Ibu Kota bisa segera mencapai kekebalan kelompok (herd immunity).
Setiap orang akan mendapat dua dosis dengan selang waktu (interval) 28 hari. Adapun sasaran vaksinasi tersebut adalah 100.030 orang masyarakat umum/non-nakes.
Sehingga total, dosis Vaksin Moderna yang akan diberikan untuk masyarakat umum sebanyak 200.060 dosis.
Vaksin produksi Amerika Serikat itu merupakan vaksin COVID-19 dengan platform mRNA dan nukleosida yang
dimodifikasi agar dapat membentuk kekebalan tubuh terhadap virus SARS-CoV-2, sehingga dapat mencegah penyakit COVID-19.
"Vaksin COVID-19 Moderna diberikan untuk masyarakat yang tidak dapat menggunakan vaksin Astra Zeneca dan Sinovac berdasarkan surat keterangan dokter yang berpraktik di fasilitas kesehatan (FKTP/FKRTL) mana pun (tidak harus BPJS) dan surat tersebut diarsipkan oleh fasilitas kesehatan penyuntik," ujar Widyastuti.
Penatalaksanaan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) dilakukan sesuai dengan prosedur dalam Surat Edaran Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Nomor 48/SE/2021 tentang Antisipasi Kejadian Pasca Vaksinasi COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta.
Masyarakat dengan penyakit tertentu yang perlu melakukan pemeriksaan penunjang sebelum vaksinasi disesuaikan dengan skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang berlaku.
Pemberian vaksinasi dilakukan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik pemerintah maupun swasta yang memiliki dokter penyakit dalam dan konsultan alergi imunologi per tanggal 17 Agustus 2021.
Faskes yang melaksanakan pemberian Vaksin Moderna di Jakarta Utara antara lain: Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Koja, RSUD Cilincing, RSUD Pademangan, dan RS Mitra Keluarga Kelapa Gading, serta Puskesmas Kecamatan Tanjung Priok.
Selain Jakarta Utara, Vaksin Moderna juga diberikan di Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur.
Daftar Fasilitas Pelayanan Kesehatan di DKI Jakarta yang melayani pemberian vaksin COVID-19 Moderna sebagai berikut:
Jakarta Pusat
-RSUP Cipto Mangunkusumo
-RSPAD Gatot Subroto
-RSUD Tarakan
-RS St. Carolus
-RS Abdi Waluyo
-PPKP Balai Kota DKI Jakarta
-Pusat Pelayanan Kesehatan Pegawai
-Puskesmas Kecamatan Menteng
Jakarta Barat
RS Dharmais
RSUD Cengkareng
RSUD Taman Sari
RSUD Kalideres
RS Pelni
Puskesmas Kecamatan Grogol Petamburan
Jakarta Selatan
RSUP Fatmawati
RSUD Pasar Minggu
RSUD Pesanggrahan
RSUD Mampang Prapatan
RS Mayapada Lebak Bulus
RS Pondok Indah
RS Medistra
RS MMC
RSIA Brawijaya
Puskesmas Kecamatan Setiabudi
Jakarta Timur
RS Polri Said Sukamto
RSUD Budhi Asih
RSUD Pasar Rebo
RSU Adhyaksa
RSUD Kramat Jati
RS Antam Medika
Puskesmas Kecamatan Kramat Jati
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2021