Sidang yang digelar secara virtual itu diikuti oleh terdakwa didampingi oleh penasehat hukumnya dan jaksa penuntut umum dari Kantor Kejaksaan Negeri Jember.
"Majelis hakim telah membacakan vonis terdakwa anggota DPRD Jember yang dinilai telah terbukti dan bersalah dengan menjatuhkan putusan 25 hari kurungan badan," kata Humas PN Jember Slamet Budiono saat dikonfirmasi per telepon di Jember.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Jember itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sesuai dengan dakwaan pasal 351 ayat 1 KUHP.
Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jember yang menuntut satu bulan penjara dan bayar perkara sebesar Rp5 ribu karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan.
"Majelis hakim menjatuhkan putusan lebih ringan dari tuntutan JPU karena perkara tersebut sudah melalui jalan damai, bahkan korban meminta terdakwa dibebaskan dari hukuman," tuturnya.
Sementara penasihat hukum terdakwa Imron Baihaqi, Nur Wakib mengatakan putusan hakim kepada kliennya yang menjadi terdakwa kasus penganiayaan merupakan putusan majelis hakim yang sudah adil.
"Klien saya divonis 25 hari penjara dan dalam persidangan mengakui apa yangg telah diperbuatnya adalah salah, sehingga sudah meminta maaf, baik kepada korban maupun masyarakat," katanya.
Dengan vonis tersebut, lanjut dia, terdakwa tidak harus menjalani kurungan badan lagi karena sudah menjalani 16 hari tahanan di Lapas kelas IIA Jember dan 50 hari tahanan kota yang menjadi seperlimanya 10 hari jumlahnya dari tahanan badan, sehingga kliennya sudah menjalani kurungan selama 26 hari.
Setelah majelis hakim membacakan putusan atas kasus penganiayaan itu, anggota DPRD Jember Imron Baihaqi langsung bebas karena sudah menjalani hukuman tersebut.
Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2021