harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah tersebut termasuk dalam batas wajar
Jakarta (ANTARA) - Epidemiolog Universitas Indonesia (UI) Tri Yunis Miko Wahyono menilai kebijakan pemerintah menyesuaikan tarif tes Polymerse Chain Reaction (PCR) merupakan langkah tepat karena dapat menjangkau lebih banyak masyarakat.
“Ya pasti lah lebih baik, jadi harusnya dari dulu ya sehingga benar-benar tergambarkan bahwa yang terkonfirmasi itu bisa benar-benar terdeteksi lebih banyak,” kata Miko saat dihubungi di Jakarta, Senin.
Baca juga: Hamera Lab sebut hasil PCR bisa diketahui empat sampai enam jam
Saat ini, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah menetapkan Harga Eceren Tertinggi (HET) tes Polymerase Chain Reaction (PCR) sebesar Rp495.000 yang berlaku di Jawa dan Bali. Sementara itu, untuk harga di luar Jawa-Bali harga tes PCR ditetapkan Rp525.000.
Tarif tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerse Chain Reaction (RT-PCR).
Menurut Miko, penyesuaian harga ini mestinya dilakukan dari awal agar lebih banyak masyarakat yang dapat mengakses layanan tersebut sehingga membantu pemerintah dalam mengecek kasus terkonfirmasi positif COVID-19
“Itu mungkin akibat kalau dimurahin dari awal mungkin kasus kita bisa lebih banyak lagi,” katanya.
Baca juga: Hamera Lab sebut penyesuaian Tarif PCR tidak merugikan
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah tersebut termasuk dalam batas wajar. Karena menurut dia, bila dibandingkan dengan beberapa negara tarif Indonesia relatif lebih terjangkau.
“Tergantung pembanding, kalau di Amerika test PCR bisa sampai Rp1 juta. Malaysia sekitar Rp500-700 ribu. Jadi beragam tergantung beli reagen atau bahan produksinya. Tergantung standarnya kita dari mana harus membedakan, kalau India memang lebih murah hanya Rp95 ribu,” kata dia.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo meminta Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk menurunkan harga tes PCR untuk COVID-19.
Dia mengatakan, langkah itu merupakan salah satu cara memperkuat pemeriksaan kasus COVID-19.
“Saya berbicara dengan Menteri Kesehatan mengenai hal ini, saya minta agar biaya tes PCR berada di kisaran Rp450.000-Rp550.000,” kata Presiden Jokowi dalam siaran pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (15/8).
Baca juga: Wagub DKI: Tes PCR di Jakarta hampir 19 kali lipat dari standar WHO
Presiden bahkan meminta hasil tes tersebut dapat dikeluarkan dalam waktu maksimal 1x24 jam.
“Saya juga minta tes PCR sudah bisa diketahui hasilnya dalam waktu maksimal 1x24 jam,” katanya.
Pewarta: Sihol Mulatua Hasugian
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021