Jakarta (ANTARA News) - Pengacara Komisaris Polisi (Kompol) Iwan Siswanto, Berlin Pandiangan, mengatakan bahwa kliennya mengaku terima suap dari terdakwa kasus mafia pajak Gayus H.P. Tambunan karena faktor ekonomi.
"Dia menerima suap dari Gayus karena faktor eknomi, sebab istrinya sakit-sakitan sudah sepuluh tahun dan sangat butuh biaya," kata Berlin, saat ditemui di Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri, Jalan Trunojoyo Jakarta, Jumat.
Iwan mengakui khilaf dan perbuatannya bertentangan dengan hukum, ujarnya.
Berlin juga mengklarifikasi berita yang beredar yang mengatakan kliennya memiliki hutang.
"Iwan bukan punya hutang, tapi pernah mau menjual rumah warisan dan sempat diterima oleh bank, tapi penjualan tidak jadi, sehingga uang harus dikembalikan," katanya.
Berlin mengatakan suap yang diterima Iwan dari Gayus jumlahnya bervariasi, dari bulan Juli hingga Agustus tiap bulan Rp 50 juta, per minggunya Rp 5 juta, kemudian pada September hingga Oktober perminggunya berkurang jadi Rp 3,5 juta, dan bulanannya Rp 100 juta, sehingga totalnya Rp 368 juta.
"Suap yang jelas inisiatif dari Gayus, bukan Iwan, pak Iwan hanya memberi ijin keluar tidak tahu kemana, yang jelas Gayus memohon berobat," katanya.
Berlin mengatakan untuk pertama dan kedua, Gayus memang dikawal, tapi yang selanjutnya karena dianggap dipercaya, dan memang selalu kembali dengan jadwal ditentukan,
Sembilan anggota yang ditahan diduga terlibat suap Gayus yakni Briptu Anggoco Duto, Briptu Bambang. S , Briptu Datu. A, Briptu Budi Hayanto, Bripda edi. S, Bripda J. Protes, Bripda Susilo, Bripda Bagus dan Kepala Rutan Kompol Iwan Siswanto.
Kesembilan orang anggota yang terperiksa secara struktur berada di bawah Satuan Pengamanan Protokol (Satpamkol) Satuan Pelayanan Markas (Satyanma) Mabes Polri.
Gayus yang keluar Rutan Brimob pada Jumat pagi (5/11), seharusnya balik kembali pada sore harinya, tapi sampai malam belum kembali.
Gayus sempat pulang ke rumahnya di Kelapa Gading.
(ANT/P003)
Pewarta:
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010