Berarti Pertamina 'on the track'. Silakan serikat pekerja mengawal untuk kebaikan korporasinya
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menilai restrukturisasi yang dilakukan PT. Pertamina (Persero) merupakan langkah tepat.
Terlebih, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah menolak gugatan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) serta beberapa Serikat Pekerja Pertamina terkait restrukturisasi tersebut.
"Berarti Pertamina 'on the track'. Silakan serikat pekerja mengawal untuk kebaikan korporasinya," kata Herman di Jakarta, Senin.
Sebelumnya, PN Jakarta Pusat menolak gugatan FSPPB dan beberapa Serikat Pekerja Pertamina. Pada pertimbangan hukumnya, majelis hakim PN Jakarta Pusat menegaskan, langkah direksi Pertamina melalui Surat Keputusan Direksi Pertamina No. Kpts-18/C00000/2020-S0 bukan perbuatan melawan hukum karena hal tersebut merupakan tindak lanjut dari keputusan pemegang saham.
Herman mengatakan bahwa yang terpenting upaya manajemen Pertamina dalam melakukan restrukturisasi dan transformasi bisnisnya harus sejalan dengan peraturan perundang-undangan. Selain itu, restrukturisasi juga harus memerhatikan sumber daya anak bangsa dan bermanfaat bagi rakyat dan negara.
Baca juga: Pengamat: Restrukturisasi membuat Pertamina lebih fokus dan lincah
Baca juga: Begini strategi Pertamina tingkatkan porsi energi baru terbarukan
Herman mengungkapkan, dalam beberapa kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi VI, Pertamina memang menyampaikan soal restrukturisasi. Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan bahwa pembuatan subholding agar Pertamina lebih fokus menangani sektornya.
Contohnya, lanjut Herman, Pertamina sektor hulu fokus menangani peningkatan produksi migas agar dapat mencapai target lifting migas pemerintah. Untuk pengolahan agar fokus menambah kapasitas kilang dengan melakukan akselerasi pembangunan kilang.
"Sedangkan di hilir agar Pertamina memenuhi ketahanan energi di seluruh Tanah Air," ujar Herman.
Menurut Herman, dalam RDPU juga mengemuka bahwa penugasan kepada Pertamina juga bertambah. Antara lain, harus turut mewujudkan energi baru terbarukan dengan target bauran 23 persen pada tahun 2025.
Selain itu, Pertamina juga mendapat penugasan untuk menjadikan Indonesia sebagai produsen baterai melalui pendirian Indonesia Battery Corporation (IBC). Perusahaan patungan empat BUMN tersebut didirikan sebagai holding untuk mengelola ekosistem industri baterai kendaraan bermotor listrik (Electric Vehicle Battery).
"Berbagai penugasan tersebut tentu membutuhkan investasi dan modal besar. Ini yang menyebabkan Pertamina harus melakukan transformasi bisnis dengan tetap mempertahankan Pertamina Holding 100 persen milik negara," tutur Herman.
Pewarta: Sigit Pinardi
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021