mendukung langkah Polda Metro Jaya yang mendata warga yang akan melaksanakan vaksin

Jakarta (ANTARA) - Ombudsman Jakarta Raya mengingatkan agar Polda Metro Jaya untuk tidak melakukan pemasangan stiker bagi warga yang belum di vaksin karena berpotensi terjadinya maladministrasi penyalahgunaan wewenang.

“Ada potensi maladministrasi berupa penyalahgunaan wewenang karena tidak ada acuan regulasi yang memperkenankan hal itu dan sama sekali tidak berkaitan dengan tujuan untuk meningkatkan angka vaksinasi bagi warga Jakarta,” kata Kepala Ombudsman Jakarta Raya Teguh P Nugroho dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Senin.

Baca juga: Ivan Gunawan ajak 4.000 warga ikut Vaksin Merdeka di Tambora

Namun demikian, pihaknya mendukung langkah Polda Metro Jaya yang mendata warga yang akan melaksanakan vaksin di Jakarta dengan mengutamakan pendataan yang dilakukan oleh RT/RW.

“Sudah saatnya indikator keberhasilan kinerja RT/RW sampai kelurahan diubah dari menghindari wilayahnya masuk ke dalam zona merah menjadi percepatan validasi penerima vaksin Jakarta,” kata Teguh.

Baca juga: Jakarta Barat kini berstatus zona kuning COVID-19

Karena itu, dia meminta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan pihak terkait lainnya untuk membantu Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) untuk melakukan proses pendataan secara langsung.

Hal ini, kata dia, untuk mengetahui warga yang bersedia divaksin tapi belum mendapat kesempatan serta warga yang tidak dapat divaksin karena menderita komorbid. Dan yang tidak terkontrol atau penyebab lain sehingga yang bersangkutan tidak mungkin di vaksin.

Baca juga: Pemkot Jakarta Barat suntikkan vaksin ke 1,4 juta warga

“Perlu ada template form pendataan yang mencakup hal-hal tersebut agar Pemprov DKI bisa mengambil kebijakan yang tepat termasuk kemungkinan memberlakukan diskriminasi positif kepada warga yang menolak vaksinasi tanpa alasan yang tepat seperti memiliki komorbid," ujarnya.

Dia menambahkan bahwa data dari RT/RW tersebut menjadi basis bagi pelaksanaan vaksinasi lanjutan sehingga penerima vaksin sudah ditargetkan sesuai nama dan alamat termasuk warga yang bisa dikenai diskriminasi positif.

“Pelaksanaan vaksinasinya juga sudah lebih mudah, tidak lagi harus mempergunakan metode serbuan vaksin melalui event besar yang lebih berpotensi menjadi klaster penularan. Tetapi langsung di fasilitas kesehatan tingkat RW dan kelurahan seperti puskesmas, faskes BPJS, klinik 24 jam, bahkan bisa bekerjasama dengan posyandu,” katanya

Pewarta: Sihol Mulatua Hasugian
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021