Bogor (ANTARA News) - Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar menegaskan bahwa "kaburnya" terdakwa kasus mafia pajak Gayus Tambunan ke Bali bukan merupakan kewenangan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Selama ini pendirian semua Rumah Tahanan (Rutan) termasuk yang di Mako Brimob berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham). Tapi pengelolaannya memang masih kita serahkan institusi masing-masing," kata Patrialis, usai berbicara dalam "Workshop Jurnalis Kementerian Hukum dan HAM" (Kemenkumham), di Bogor, Kamis malam (14.00 WIB).

Hal serupa juga berlaku bagi narapidana (napi) yang berada di Rutan milik Kejaksaan. Ia mengatakan semua menjadi tanggung jawab pihak Kejaksaan.

"Saya tahu Gayus keluar (tahanan) ya dari media massa. Saya tidak bisa melakukan apapun karena itu kewenangan polisi," ujar dia.

Namun demikian, ia mengatakan dengan adanya kasus "kaburnya" Gayus harus ada satu visi antar penegak hukum. Harus ada sinkronisasi karena jika terjadi kesalahan seperti kasus Gayus tersebut tetap saja penegak hukum secara umum lah yang mendapat citra buruk.

Ia juga berharap agar kepengurusan Lapas atau Rutan di Indonesia dapat dikelola satu instansi saja, dan semuanya dikembalikan ke Kemenkumham.

Sebelumnya ramai dikabarkan bahwa seorang pria yang menonton Tennis Tournament Commonwealth Bank Tournament of Champions di Nusa Dua, Bali, Jumat (5/11), merupakan terdakwa kasus mafia pajak Gayus Tambunan.

Pihak Mabes Polri sendiri telah memberikan keterangan bahwa benar Gayus sempat keluar dari Rutan dengan alasan sakit pada Sabtu (6/11), namun saat ini terdakwa penggelapan pajak tersebut sudah kembali ke dalam tahanan. (V002/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010