Ambon (ANTARA News) - Pakar Telematika Roy Suryo Notodiprojo, menegaskan, foto mirip Gayus Halomoan Tambunan tersangka kasus mafia pajak Rp25 miliar yang diduga berada di Bali untuk menonton turnamen tenis Commonwealth Bank Champions di Nusa Dua, Jumat (5/11), kemungkinan kecil merupakan hasil rekayasa.
"Saya melihat fotonya bukan tempelan seperti yang selama ini kita lihat, jadi kemungkinan besar orang yang terlihat dalam foto itu adalah benar Gayus Tambunan," kata Roy Suryo saat dihubungi ANTARA melalui telepon seluler dari Ambon, Kamis malam.
Menurut Roy, kendati ia belum diminta pihak berwajib untuk menganalisa kebenaran foto orang yang diduga mirip Gayus tersebut, namun ke tujuh foto yang beredar itu hampir dipastikan mendekati kebenaran.
"Saya belum mendapatkan hasil bidikan fotografer Kompas, Agus Susanto untuk menganalisa kapan foto-fotonya diambil atau menggunakan kamera jenis apa, tetapi masyarakat bisa mengetahui foto itu mirip siapa," kata Roy Suryo yang saat dihubungi mengaku sedang berada di pengungsian Merapi Yogyakarta, untuk pemberian bantuan kepada para korban.
Roy mengatakan, untuk mendukung kebenaran foto-foto tersebut, Satgas Mafia Hukum dan pihak kepolisian sesegera mungkin mengamankan bukti rekaman CCTV saat orang yang diduga mirip Gayus itu menginap di Hotel Rispin Bali.
"Kalau dari foto-foto yang beredar mungkin bisa disangkal tetapi dari CCTV sangat sulit untuk dibantah," ujarnya.
Kasus ini mulai mengemuka setelah diberitakan media ketika fotografer Kompas dan Jakarta Globe berhasil mengabadikan orang mirip Gayus, saat berlangsung pertandingan antara Daniela Hantuchova dan Yanina Wickmayer di turnamen tenis Commonwealth Bank Champions di Nusa Dua, Bali.
Bahkan pada salah satu satu dari tujuh foto tersebut terlihat istri Gayus, Milana Angraeni.
Peristiwa ini bahkan turut menyeret sembilan anggota Brimob Mako Kelapa dua tempat dimana Gayus Tambunan ditahan.
Mabes Polri juga pada Kamis, telah menetapkan delapan petugas penjaga rumah tahanan Markas Komando Brimob, Kelapa Dua, Depok, serta Kepala Rutan sebagai tersangka karena menerima suap dari Gayus antara 50-60 juta, sehingga bisa bebas keluar dari Rutan bahkan bepergian ke Bali.
"Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Kepala Rumah Tahanan Brimob Kompol Iwan Siswanto, Briptu BH, Briptu DA, Briptu DS, Briptu AD, Bripda ES, Bripda JP, Bripda S, Bripda B. "Dikenakan pasal Tindak Pidana Korupsi adalah meneriman suap dari saudara Gayus," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Iskandar Hasan.(*)
(ANT/R009)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010