"Kami harap Kejaksaan Agung meninjau ulang dan membatalkan hasil lelang tersebut," kata Ilham usai diperiksa Satgas Kejaksaan Agung di Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau di Tanjungpinang, Kamis.
Pelelangan 35.900 "handphone" selundupan beserta 16.390 kotak asesoris dan satu kapal tanpa mesin, dilaksanakan Kejari Tanjungpinang dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam pada 28 Oktober 2010
Ilham mengatakan, dasar untuk membatalkan lelang tersebut sudah cukup kuat berupa berbagai dugaan permainan panitia lelang dengan pihak pemenang.
"Saat kami dikonfrontir Satgas Kejagung dengan panitia lelang dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dan KPNL Batam sebagai pelaksana lelang, banyak terdapat kejanggalan dengan bukti-bukti yang kami temukan," katanya.
Dia mengatakan, diperiksa Satgas dari Kejagung selama lebih kurang tiga jam dengan 13 pertanyaan.
Bertindak sebagai saksi pelapor adalah CV Sinar Batam yang juga digagalkan oleh Kejari Tanjungpinang untuk mengikuti lelang.
"Pemeriksaan tersebut seputar dugaan rekayasa lelang oleh panitia," ujarnya yang sudah dua kali diperiksa tim Kejagung sebagai saksi.
Selain itu, menurut dia dugaan permainan tersebut semakin kuat setelah ada pernyataan dari Ditjen Pos dan Telekomunikasi bahwa Evi yang dikatakan Kejaksaan Tanjungpinang sebagai pejabat yang berwenang dalam memberikan sertifikat untuk ikut lelang hanya seorang "costumer service" bukan pejabat berwenang.
Pernyataan tersebut sudah dikeluarkan Ditjen Postel dan Evi juga mengaku pada saat ditanya orang kejaksaan mengenai sertifikat untuk mengikuti lelang tidak berani menjawab dan mengarahkannya kepada pejabat berwenang, namun sambungan telepon langsung ditutup orang kejaksaan
Menurut dia, sertifikat yang dimiliki pemenang lelang juga janggal dan tidak lengkap seperti yang disyaratkan untuk mengikuti lelang.
"Kami sudah cek langsung ke Ditjen Postel bahwa sertifikat yang dimiliki pemenang lelang tidak lengkap," katanya.
Mengenai surat pengganti sertifikat yang dimiliki CV Sinar Batam untuk mengikuti lelang dia juga dinyatakan berlaku oleh Ditjen Postel.
Ricuh
Pada 28 Oktober 2010, proses lelang sebanyak 35.900 "handphone" selundupan bersama 16.390 kotak asesoris "handphone" berbagai merk serta satu kapal tanpa mesin tersebut berlangsung ricuh.
Kericuhan terjadi setelah dua orang direktur perusahaan digagalkan panitia lelang Kejaksaan Negeri Tanjungpinang karena tidak memiliki sertifikat asli dari Ditjen Postel secara lengkap untuk setiap merk dan tipe barang yang akan dilelang.
"Persyaratan kami lengkap, lelang harus dihentikan kalau tidak kami harus ikuti pelelangan," teriak Direktur CV Sinar Batam, Iswadi Sudirman di saat panitia akan memulai lelang.
Panitia lelang tidak mau menerima alasan peserta yang digagalkan tersebut mempunyai surat pengganti sertifikat dari Ditjen Postel, karena sesuai dengan persyaratan lelang, setiap peserta harus menunjukkan sertifikat asli, bukan surat keterangan pengganti sertifikat.
Lelang yang sifatnya terbuka untuk umum tersebut dilanjutkan dengan hanya diikuti oleh dua orang peserta lelang yaitu PT Cipta Mekar Abadi dan PT Inti Guna Perkasa. Sedangkan peserta yang gagal, mengamuk di luar ruang lelang.
Wartawan juga tidak diperkenankan memasuki ruang lelang dan hanya menyaksikan dari luar proses lelang yang berlangsung sekitar 5 menit.
Pemenang lelang adalah PT Cipta Mekar Abadi yang menawar puluhan ribu `handphone` beserta asesorisnya dan kapal yang sudah tenggelam seharga Rp2,3 miliar, naik Rp100 juta dari nilai limit Rp2,2 miliar.
Barang lelangan tersebut merupakan hasil tangkapan Bea dan Cukai saat akan diselundupkan ke Bengkalis, Riau di perairan Batan Tengah pada 4 Maret 2009.
Ke-35.900 "handphone" tersebut terdiri dari 24 merk dan tipe seperti Blackberry 9000, Nokia E66, Nokia E71, Nokia E90, Nokia 1200, Nokia 1650, Nokia 1680, Nokia 7210, Nokia 2228, Nokia 2600, Nokia 2608, Nokia 2630, Nokia 3110, Nokia 5000, Nokia 5220, Nokia 5300, Nokia 5310, Nokia 5320, Nokia 6120, Nokia 6300, Nokia 7610, V-Mobil V188 dan Noton T81.(*)
(ANT-029/A013/R009)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010