Jakarta (ANTARA News) - Istri terdakwa kasus pajak Gayus Halomoan Tambunan, Milana Anggraeni (30), mendapat teguran tertulis dari instansi tempatnya bekerja, DPRD DKI Jakarta, karena sering tidak masuk kerja.
Kepala Sub Bagian Persidangan Pimpinan dan Panitia Sekretariat DPRD DKI Y Sofyan di Jakarta, Kamis, mengatakan, dirinya sebagai atasan Milana telah mengirimkan surat teguran tertulis tersebut.
"Selama dua bulan terakhir, yaitu bulan September, Oktober, dan sampai tanggal 9 November dia tidak melaksanakan tugas dengan baik dan tidak selalu ada di tempat. Untuk itu saudari dikenakan sanksi teguran tertulis," kata Sofyan membacakan surat teguran tertulis tersebut.
Surat teguran bertanggal 10 November 2010 itu ditandatangani Sofyan dan diketahui Kepala Bagian Persidangan Sekretariat DPRD DKI Heru Wiyanto.
Dalam surat itu disebutkan teguran dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah No.53/2010 tentang Disiplin PNS pasal 7 ayat (2).
Sofyan mengatakan, Rani seringkali hanya absen ke kantor dan kemudian pergi dari ruangannya.
"Saya sudah tegur (lisan) berkali kali," katanya.
Mengenai rencana Badan Kepegawaian Daerah DKI untuk memutasi Milana ke Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sofyan mengatakan, mutasi masih dalam tahap proses dan sedang menunggu panggilan dari Walikota Jakarta Utara.
"Dari Walikota Jakarta Utara sudah telepon kemarin, suruh si Rani datang. Ketika saya tanya (Rani), katanya sudah datang," kata dia.
Sedangkan Anggota DPRD DKI Jakarta Habib Husein Alaydrus mengatakan Rani pantas dipecat sebagai PNS Pemprov DKI.
Habib mengatakan surat teguran tersebut membuktikan Rani telah melanggar aturan dan meminta Inspektorat Pemprov DKI harus memanggil serta memeriksanya.
"Inspektorat Pemprov DKI harus memanggil dan memeriksa Rani. Ditanya apakah ikut serta ke Bali atau tidak, kalau iya harus dipecat jadi PNS. Apalagi kalau tidak masuk tanpa alasan," kata Habib. (*)
N006/s018
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010